Calon Peserta Pilkada Wajib Sertakan Surat Hasil Swab

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan tahapan pencalonan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020.
Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji menyampaikan bahwa Calon Kepala Daerah diwajibkan untuk melakukan test swab mandiri, dan pada saat pendaftaran wajib dibawa untuk hasil swabnya.
Apabila hasil swab positif, maka calon boleh tidak hadir, namun yang penting hasil swab diserahkan ke KPU.
Baca juga : Rosehan Unggah Video Ingin jadi Gubernur Kalsel
“Calon yang swabnya positif tidak diperkenankan mengikuti acara penyerahan,” ujar Sarmuji, Senin (31/8/2020).
Ada pula persyaratan lain yang di minta KPU yakni 3 map berbeda yang harus diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran, map syarat pencalonan, map syarat calon Gubernur dan map syarat calon Wakil Gubernur.
Kemudian sebelum pendaftaran dilakukan, tim dari pasangan calon diminta untuk berkonsultasi terkait berkas surat pencalonan dan syarat calon, agar pada waktu pendaftaran sudah langsung diterima.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur diharuskan untuk hadir pada saat pendaftaran, terkecuali dengan alasan yang mengakibatkan pasangan tidak bisa hadir seperti hasil swab positif.
Sarmuji juga menjelaskan bahwa saat melakukan pendaftaran, maksimal rombongan yang masuk kedalam area pendaftaran hanya sebanyak 20 orang.
Masing-masing parpol pengusung maksimal hanya 2 orang, dan apabila perwakilan dari parpol pendukung tidak bisa hadir, maka boleh diwakilkan setingkat diatasnya.
“Kira membatasi peserta yang masuk ke ruang pendaftaran yaitu pengurus parpol Ketua dan Sekretaris. Maksimal didalam ruangan 20 orang dan wajib mengenakan masker,” jelasnya.
Sedangkan untuk surat dukungan yang tidak valid bisa dimasukkan di Pengadilan Tinggi setempat, dan tidak harus ke Pengadilan Niaga (surabaya).
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah menyampaikan bahwa setiap bakal pasangan calon, partai politik yang hadir dilakukan pengecekkan suhu tubuh, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, menggunakan alat pelindung diri, membawa alat tulis masing-masing, disediakan tempat transit sebelum masuk ruangan pendaftaran agar tidak terjadi kerumunan dalam pendaftaran.
“Selain peserta pemilu, petugas yang menerima dokumen pendaftaran juga akan dilakukan rapid tes sebelum bertugas,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan demi memberikan transparansi, KPU akan menyiarkan secara langsung prosesi pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui sosial media.
“Sebagai bentuk transparan dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan, KPU Provinsi Kalsel menyiarkan secara langsung proses pendaftaran bakal pasangan calon melalui Fanpage Facebook KPU Provinsi Kalsel dan atau Channel Youtube KPU Kalimantan Selatan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan