Buruh Harian Lepas Ketangkap Basah Bawa 5,2 Kilogram Sabu Dalam Kemasan Popok

5,2 kilogram narkotika jenis sabu terdiri 52 paket siap edar diamankan polisi dari tangan buruh harian lepas inisial N.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel menciduk seorang buruh harian lepas inisial N yang ketangkap basah membawa narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram. Sabu 5,2 kilogram itu terdiri 52 paket yang disimpan dalam kemasan bungkus popok bayi.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan penangkapan N berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM. 12,7 Kecamatan, Gambut Kabupaten Banjar, pada Kamis 25 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kelana Jaya mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa TKP tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengintaian oleh petugas di lapangan.

Warga Antasan Bondan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu tak berkutik saat diperiksa polisi. Meski pelaku sempat mengelabui polisi saat akan melakukan pemeriksaan.

“Lalu petugas melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 52 paket sabu didalam bungkusan plastik popok warna hijau putih merk merries,” ucapnya kepada awak media, Senin (29/1/2024).

Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidang TPPU Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Memasuki Babak Baru

Baca Juga : Porwanas Kalsel Siap Angkat Hutan Hujan Tropis Kahung, Situs Geopark Meratus

Selain 5,2 kilogram sabu, polisi juga menyita berang bukti lainnya yakni satu lembar plastik warna putih merk leisure,satu lembar kantong plastik warna merah, satu tas belanja warna hijau merk Alfamart, satu tas belanja warna biru merk Indomaret, satu lembar plastik popok warna hijau putih merk Merries, satu unit smartphone berserta sim card, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 6655 JJ.

“Terlapor beserta dengan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (rizqon)

Editor: Abadi