Buron Lima Tahun, Terpidana Korupsi DAK Tabalong Tertangkap di Bandung Barat

Terpidana kasus korupsi DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Tabalong, Neni Kurnaeni mengenakan pakaian jubah hitam dan cadar saat menjalani tes kesehatan di IGD RSUD Ansari Saleh, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Usai sudah pelarian Neni Kurnaeni (58) terpidana kasus korupsi yang buron selama 5 tahun sejak 2013 lalu. Itu setelah tim Gabungan jaksa dan KPK menciduknya di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat ,Jawa Barat, Rabu (12/12/2018) petang.

Ia kemudian dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani hukuman dan tiba pada Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 20.30 WITA.

Terpinda kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Tabalong anggaran 2010 ini, dikawal ketat sejumlah aparat Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Saat ia menjalani tes kesehatan di RSUD Ansari Saleh, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas II A Banjarmasin.

Dari pantauan, koruptor wanita itu mengenakan jubah berwarna hitam dan cadar penutup wajah atau cadar saat turun dari mobil dengan pengawalan petugas menuju ruang IGD RSUD Ansari Saleh Banjarmasin.

Ia pun tampak tenang dan pasrah mengikuti seluruh proses pemeriksan oleh petugas rumah sakit.

Kasusnya bermula, terpidana saat itu selaku Direktur PT Tirta Vagus Wardana sebagai penyedia barang pengadaan buku dengan anggaran senilai Rp9,6 miliar di Kabupaten Tabalong pada 2010.

Namun dalam prosesnya ketika kontrak berakhir, Neni Kurnaeni tidak bisa bisa menyelesaikan proyek, dan membuat BAP seolah-olah pekerjaan telah rangkum. Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 2368/pidsus/2012 tertanggal 12 Februari 2013, Neni Kurnaeni didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 4 tahun.

Dalam proses hukum, terpidana menjalani sebagai tahanan kota serta melakukan banding. Namun, Neni Kurnaeni melarikan diri dan kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang buron selama 5 tahun.

“Terpidana hasil tangkapan rekan Kejari Cimahi Jawa Barat berkoordinasi dengan KPK. Ia buron sejak 2013, dalam perkara yang sudah inkraht kekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Gede Made Pasek Swardhyana saat mengawal tes kesehatan terpidana.

Usai pemeriksaan dan tes kesehatan terpidana kasus korupsi tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Tabalong didampingi Kejaksaan Negeri Banjarmasin, langsung membawa Neni Kurnaeni ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, untuk menjalani hukuman. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan