Cegah Korupsi Hingga Nepotisme, Kejaksaan Negeri Tabalong Buka Posko Pemilu

Ruang Posko Pemilu di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong membuka Posko Pemilu atau Pusat Komando Operasional penanganan pencegahan AGHT penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2023.

Melalui posko tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Posko Pemilu terletak di Kantor Kejari Tabalong yang diresmikan sejak beberapa waktu yang lalu.

“Pendirian Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Tabalong dalam rangka mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada,”ujar Kejari Tabalong Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intel Muhammad Fadhil pada Selasa (7/12/2023).

Baca Juga Antisipasi Bencana, Pemkab Tabalong Serahkan Belasan Perahu ke Personel TNI, Polri dan Relawan UPBS

Baca Juga Pemkab Tabalong Bersama TNI dan Polri Cek Kesiapsiagaan Personel dan Perlatan Bencana

Sedangkan tujuan didirikan Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Tabalong untuk meminimalisir Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

“Tujuannya juga untuk memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum tindak pidana pemilu atau Pilkada,” tuturnya.

Menurutnya pembuatan Posko Pemilu sesuai dengan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Fadhil juga menjelaskan bahwa Posko Pemilu memberikan layanan pengamanan penyelenggaraan Pemilu, penerimaan laporan pengaduan permasalahan Pemilu, konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan atau penerangan hukum, data informasi pelanggaran dan penegakan hukum Pemilu.

“Dalam pelaksanaan Posko Pemilu, Kejaksaan Negeri tabalong akan senantiasa terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu maupun dengan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu),” tutupnya. (dilah)

Editor: Abadi