Bukan Hoax, Mulai Tahun Depan Tak Terdaftar BPJS Dikenakan Sanksi

BANJARMASIN, klikkalsel – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan membagikan selebaran berisi ancaman sanksi, apabila tidak mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya ke BPJS mulai tanggal 1 Januari 2019.

Selebaran yang dibagikan melalui Sosial Media (Sosmed) itu mendapat sorotan sejumlah warga, ada yang pro namun paling banyak yang kontra.

Kebijakan itu dianggap memaksa dan dianggap menambah beban masyarakat. Namun, ada juga yang tidak menyoal, asalkan pelayanan peseta BPJS Kesehatan lebih maksimal.

Diketahui dari selebaran itu, ancaman sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah daerah, kabupaten/kota, dalam hal mendapatkan SIM, IMB, STNK, Paspor maupun sertifikat tanah.

Tak hanya itu, sanksi perorangan yang tertulis didalam selembar kertas ini akan mengenakan pelanggaran administrasi seperti teguran tertulis.

Disana juga tertera, apabila adanya keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dikenai denda keterlambatan sebesar 2 persen perbulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayar bersamaan dengan total iuran.

Banyak warga tidak percaya selebaran tersebut dan menganggap hoax. Tapi setelah klikkalsel.com melakukan konfirmasi ternyata selebaran tersebut benar.

“Selebaran broadcast itu sudah lama kami disebarkan. Kami membuat sanksi ini mengacu kepada Undang-undang No 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013,” jelas Samiaji selaku Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin saat dihubungi lewat gawainya, Kamis (10/5/2018).

Sedangkan, untuk pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dikenai denda keterlambatan sebesar 2 persen perbulan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Samiaji menjelaskan, BPJS mencabut denda 2 persen itu sudah mengacu pada Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi sudah tidak berlaku lagi. Yang berlaku cuma denda pelayanan apabila menunggak pembayaran saat rawat inap, sedangkan rawat jalan tidak,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi-sanksi yang diberikan BPJS kesehatan ini merupakan kepedulian pemerintah untuk memastikan setiap penduduk memiliki jaminan kesehatan dasar.

Dengan didasari itu, BPJS sudah bekerjasama dengan pihak terkait lainnya demi menjamin kesehatan dan ketenagakerjaan lainnya.

Menurut Sarmiaji,  PP No 86 Tahun 2013 membahas tentang tata cara pengenaan sanksi admintrasi kepada pemberi kerja, selain penyelenggara negara dan setiap orang dalam penyelenggaraan jaminan sosial. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan