Tak Penuhi Syarat, Dua Bapaslon Independen Dipastikan Gagal Mengikuti Pilwali Banjarmasin

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hingga batas akhir penyampaian berkas dukungan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin jalur perseorangan. Pasangan Lutfi Saifuddin-Habib Fathurrahman Bahasyim dan pasangan Anang Misransyah-Aspihani Ideris dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kedua pasangan tersebut dipastikan batal mengikuti kontestasi Pilkada Banjarmasin. Pasalnya sampai batas waktu yang telah ditetapkan kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) tersebut belum memenuhi syarat dukungan yang diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon)

Karena hal itu, berkas dari kedua Bapaslon tersebut pun dikembalikan oleh KPU Banjarmasin.

Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani mengatakan bahwa syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh kedua paslon adalah berjumlah 41.231 berkas dukungan.

Berkas B.1 KWK itu berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP dengan tanda tangan, serta jumlah rekapitulasi total dukungan.

Selain menyertakan dukungan fisik tersebut Bapaslon juga harus menyertakan berkas pernyataan dukungan soft file dan mengupload ke Silon.

“Bukti fisik itu dicek dan disandingkan dengan Silon. Bukti fisiknya memang sudah terpenuhi syarat dukungannya, tapi yang paling utama itu dilihat dari Silon, jadi harus sesuai dengan data silon,” ujarnya, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga : Banjarmasin Siap Melangkah Menjadi Kota Terinovatif

Baca Juga : Pastikan Diri Maju Pilwali Banjarmasin, Arifin Noor Pinang Partai Golkar

Subhani juga mengatakan bahwa pihak KPU Banjarmasin sudah memberikan waktu tambahan yakni 3×24 jam untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“Sampai tanggal 15 kemarin, pukul 23.59 tidak ada yang dapat memenuhi persyaratan tersebut 100 persen,” tuturnya.

Karena syarat utama untuk mengunggah pada Silon tersebut tidak bisa dipenuhi, maka berkas kedua paslon pun dikembalikan.

Hal tersebut merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Yakni surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024.

Sehingga dari sini, kedua paslon yang dikembalikan berkasnya tidak bisa lagi mengikuti tahap selanjutnya, dalam proses Pilkada Banjarmasin 2024.

“Karena kami tidak bisa melakukan verifikasi administrasi tahapan selanjutnya, dan kemarin sudah waktu terakhirnya,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran