Berkas Pendaftaran Dikembalikan KPU, Anang-Aspihani Berencana Masukan Laporan ke Bawaslu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Buntut dikembalikannya berkas dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, pemilihan walikota (pilwali) oleh KPU Banjarmasin, Bapaslon Anang Misransyah dan Aspihani Ideris akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

Berkas dukungan Bapaslon Anang Misransyah dan Aspihani Ideris sebelumnya telah diterima oleh KPU Banjarmasin pada tanggal 12 Mei 2024 sebanyak 51.453 berkas dukungan yang tersebar di tiga kecamatan.

Berkas dukungan yang diserahkan dengan bukti dukung B.1 kwk berbentuk soft file tersebut pun sudah dilakukan pengecekan oleh KPU Banjarmasin dan sesuai, yang kemudian diberikan tanda terima.

Namun setelah diberikan waktu 3 kali 24 jam untuk melakukan penginputan ke Sistem informasi pencalonan (Silon), Bapaslon Anang Misransyah dan Aspihani Inderis tidak bisa memenuhi hal itu, sehingga KPU menyatakan berkasnya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Baca Juga Pastikan Diri Maju Pilwali Banjarmasin, Arifin Noor Pinang Partai Golkar

Baca Juga NasDem Kalsel Sambut Baik Pendaftaran Yuni Sulaiman Menyongsong Pilwalkot Banjarmasin

Dikonfirmasi klikkalsel.com, Anang Misransyah mengatakan, bahwa pihaknya pun akan memasukan laporan kepada Bawaslu Banjarmasin terkait pengembalian berkas yang dilakukan oleh KPU tersebut.

“Rencananya hari ini kita akan masukan laporan ke Bawaslu, tapi karena hari ini hari libur kerja, jadi kemungkinan hari Senin kita masukan laporannya,” ucap Anang.

Anang pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh KPU Banjarmasin, padahal menurutnya berkas fisik yang diserahkan sudah lengkap semua.

“Kita berharapnya KPU bisa menerima berkas fisik kami itu, karena sistem di Silon itu bermasalah,” jelasnya.

“Selain sistemnya bermasalah, waktunya juga sangat mepet. Dalam waktu satu minggu diminta memasukan berkas 51 ribu lebih, tambahnya.

Ia pun menduga sistem tersebut di kunci sehingga pihaknya kesusahan untuk memasukan berkas ke sistem Silon tersebut.

“Kita memasukan foto terlalu besar tidak bisa, ada salah memasukan angka juga harus download ulang,” ungkapnya.

“Setiap kita ada kendala pasti kita laporkan ke KPU, namun laporan kita malah tidak di hiraukan. Kita ada juga mengajukan surat, jadi surat-surat pengajuan kita itu kita kumpulkan untuk dimasukan ke Bawaslu,” sambungnya.

Anang pun mengatakan bahwa hal ini tidak hanya terjadi di Kalsel saja tetapi hampir di seluruh Indonesia. Untuk itu ia berupaya menempuh jalur ke Bawaslu.

“Saat ini kita masih membuat surat kuasa ke Lawyer terlebih dahulu, jadi kemungkinan Senin kita akan memasukan laporan itu ke Bawaslu,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Amran