Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol Untuk Shalat?, Begini Penjelasan UAS Banjar

Ustadz Hasanuddin Al Banjari atau lebih dikenal dengan UAS Banjar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Shalat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam dan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang muslim selama di dunia.

Ustadz Hasanuddin Al Banjari atau lebih dikenal dengan UAS Banjar menjelaskan bahwa ibadah ini mencerminkan hubungan langsung antara seorang muslim dengan Allah SWT.

โ€œOleh karena itu, mengetahui tata cara dan kondisi pelaksanaan shalat sangat penting. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk shalat?,โ€ ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Menurut UAS Banjar, dari beberapa ulama di kalangan Syafiโ€™iyah bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan shalat secara sah.

Mereka berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak mempengaruhi kesucian atau keabsahan shalat.

โ€œPasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengkonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan,โ€ ungkapnya.

Baca Jugaย Keutamaan Shalat Jumat dan Hukum Meninggalkannya

Baca Jugaย Warga Banjarmasin Lakukan Shalat Istisqa di Masjid Jami: Harap Hujan Turun

Dari penjelasan Imam As-Syaukani, kata UAS Banjar, bahwa alkohol itu suci. Ada pun makna โ€œrijsunโ€ pada Q.S al Maidah (5) ayat 90, artinya adalah haram bukan najis.

Penjelasan ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar;

ู„ูŠุณ ููŠ ู†ุฌุงุณุฉ ุงู„ู…ุณูƒุฑ ุฏู„ูŠู„ ูŠุตู„ุญ ู„ู„ุชู…ุณูƒ ุจู‡ ุงู…ุง ุงู„ุขูŠุฉ ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ู‡: ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุณูุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุฒู’ู„ูŽุงู…ู ุฑูุฌู’ุณูŒ ู…ูู†ู’ ุนูŽู…ูŽู„ู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ููŽุงุฌู’ุชูŽู†ูุจููˆู‡ู ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ (90) ูู„ูŠุณ ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุฑุฌุณ ู†ุฌุณ ุจู„ ุงู„ุญุฑุงู…

โ€œTidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan.โ€ tuturnya.

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan.

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.”(Al-Maidah : 90).

” Kata rijsun di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.โ€ ujarnya.

Lebih lanjut, kata UAS Banjar, seperti dijelaskan Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan alkohol itu benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.

ู…ุงุฏุฉ ุงู„ูƒุญูˆู„ ุบูŠุฑ ู†ุฌุณุฉ ุดุฑุนุงู‹ุŒ ุจู†ุงุก ุนู„ู‰ ู…ุงุณุจู‚ ุชู‚ุฑูŠุฑู‡ ู…ู† ุฃู† ุงู„ุฃุตู„ ููŠ ุงู„ุฃุดูŠุงุก ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉุŒ ุณูˆุงุก ูƒุงู† ุงู„ูƒุญูˆู„ ุตุฑูุงู‹ ุฃู… ู…ุฎููุงู‹ ุจุงู„ู…ุงุก ุชุฑุฌูŠุญุงู‹ ู„ู„ู‚ูˆู„ ุจุฃู† ู†ุฌุงุณุฉ ุงู„ุฎู…ุฑ ูˆุณุงุฆุฑ ุงู„ู…ุณูƒุฑุงุช ู…ุนู†ูˆูŠุฉ ุบูŠุฑ ุญุณูŠุฉุŒ ู„ุงุนุชุจุงุฑู‡ุง ุฑุฌุณุงู‹ ู…ู† ุนู…ู„ ุงู„ุดูŠุทุงู†.

“Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaidah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci, baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan,โ€ pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi