BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, divonis 5 tahun 10 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kejari HSU.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam sidang agenda pembacaan vonis, Senin (21/9/2026) malam.
Ketua Majelis Hakim, Ariyas Dedy, menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Albertinus terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kumulatif pertama, kedua, dan ketiga.
Dakwaan pertama berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pemerasan dengan total uang yang diterima mencapai Rp894 juta.
Kemudian pada dakwaan kedua, Albertinus dinyatakan terbukti menerima Rp257 juta dari pemotongan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Kejari HSU.
Sedangkan dakwaan ketiga berkaitan dengan penerimaan uang, tiket perjalanan, serta fasilitas penginapan dengan nilai total Rp822 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena selama 5 tahun dan 10 bulan,” tegas Ariyas Dedy membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Albertinus juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp664 juta.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga : Mantan Kajari HSU Albertinus Dituntut 5 Tahun 10 Bulan, Dua Anak Buahnya 4 Tahun 10 Bulan
Baca Juga : Modus Tutup Kasus, Ketua KPU HSU dan Jajarannya Patungan Hingga Rp75 Juta Setor ke Mantan Kasi Intel
Atas putusan tersebut, Albertinus melalui kuasa hukumnya, Muhammad Syam Wijaya SH, menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Majelis hakim menyatakan Asis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua. Selain pidana penjara, Asis dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta, setelah dikurangi hasil penyitaan sejumlah barang bukti berupa bilyet deposito milik terdakwa.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi juga divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Tri Taruna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua,” kata Ariyas Dedy.
Namun, untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU. Tri Taruna diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Tri Taruna membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Untuk uang pengganti, majelis hakim menetapkan Tri Taruna membayar Rp38 juta. Nominal tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK sebesar Rp192 juta.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di lingkungan Kejari HSU pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang juga mengarah pada dugaan pemerasan serta penerimaan lainnya.
Dalam perkara tersebut, ketiganya diduga menerima uang dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab HSU, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga RSUD Pembalah Batung. (rizqan)
Editor: Abadi






