BirinMu Menang Pilihan Rakyat, H2D Harus Legawa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, menilai langkah Denny Indrayana ke Mahkamah Konsitusi (MK) sebagai upaya mencari-cari kesalahan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.

H Supian HK mengatakan, bahwa dirinya binggung dengan Mantan Menkumham era presiden SBY tersebut yang selalu mencari kesalahan kesalahan rivalnya dalam pilgub Kalsel 2020 kemarin

“Saya bingung dengan manusia yang satu ini, mencari kesalahan bukannya mengakui kekalahan,”ucap Supian HK, didampingi Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Kalsel, Puar Junaidi dalam jumpa pers di Sekretariat DPD Golkar Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (29/12/2020).

Menurutn Supian HK, Denny Indrayana mestinya bisa legawa dengan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU waktu lalu.

“Denny harus berkaca dari empat kali pengaduan dugaan pelanggarannya yang rontok di Bawaslu Kalsel, bahkan Bawaslu RI,” sebutnya.

Sebelumnya Supian HK sengaja datang untuk melihat perkembangan sekaligus mencari informasi soal substansi yang akan disidangkan di MK.

Dikatakan Supian HK, MK hanya mengurus hasil perolehan suara. Bukan lagi soal dugaan pelanggaran yang sudah disidangkan oleh Bawaslu.

“Kalau mempermasalahkan soal bantuan itu sudah lewat,” imbuhnya.

Supian menilai upaya mencari keadilan yang dilakukan Denny ke MK terkesan dipaksakan.

“Tampaknya ingin memelintir isu di masyarakat,” ujar Supian HK.

Kendati demikian, diketahuinya aturan memang mempersilahkan bagi pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil perhitungan suara kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan keberatan ke MK, namun nanti yang menentukan ada tidaknya pelanggaran tersebut adalah MK.

“Kewenangan MK hanya memutuskan adanya pelanggaran atau tidak,” jelas Supian HK.

Selain itu, Supian HK juga mencermati alat bukti yang disampaikan Denny berupa bakul bertuliskan Paman Birin, kemasan air mineral dan lainnya.

“Bukti yang diajukan itu sudah lewat, kenapa harus diungkit lagi hingga dijadikan bukti,” tuturnya.

Oleh karena itu, Supian HK mengkhuatirkan hal tersebut bisa menimbulkan konflik dan polemik di masyarakat, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang Pilkada Kalsel.

“Seharusnya jangan mengiring opini masyarakat, karena substansi yang diajukan tidak tepat,” tungkasnya.

Supian HK juga menambahkan bahwa hasil pilgub merupakan kehendak rakyat yang telah memenangkan pasangan calon gubernur BirinMu.

“Ini kehendak rakyat, yang memenangkan calon petahana,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Tim Pemenangan Pasangan calon Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor – H Muhidin, memantau langsung perkembangan gugatan yang disampaikan pasangan calon Gubernur Kalsel, H Denny Indraya – Difriadi di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Kehadiran Tim Pemenangan BirinMu yang diwakili oleh Ketua Dewan Pengarah, H Supian HK, menyikapi adanya alat bukti baru yang disampaikan Denny Indrayana ke MK.

Menurut H Supian, kehadirannya di MK tidak hanya sekadar untuk melihat perkembangan, melainkan kata dia, mencari informasi soal subtansi yang akan disidangkan.

Pada kesempatan itu, ia berkoordinasi dengan pihak MK, bahwa pihaknya siap melayani gugatan tersebut jika memang benar itu adalah ranah hukum di MK. Namun, saat berbincang bincang, di dalam MK hanya terdapat 2 hal.

“Siapa suara terbanyak maka itulah yang menang, kalo masalah substansi yang disampaikan Denny itu sudah pernah disidangkan di Bawaslu, jadi tidak ada lagi ranahnya barang bukti seperti bakul bakul dan apa apa, itu harus dipahami,” tutur H Supian HK.

Sementara di kubu Denny Indraya selaku penggugat hasil keputusan KPU Kalsel, terus berjuang dengan mengumpulkan bukti-bukti baru yang akan disampaikannya ke MK.

Bahkan, Denny Indrayana juga mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 ke MK.

Perbaikan permohonan ini menurut Denny penting dilakukan, mengingat selama masa perbaikan, pihaknya masih menerima fakta dan bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye dan pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

“Perbaikan yang kami ajukan menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan, dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman, bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item,” ucap Denny Indrayana kepada awak media saat siaran pers.

Selain itu, pria yang kerap disapa Haji Denny menambahkan, hasil perbaikan permohonan yang diajukan diantaranya penyampaian argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

“Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM), dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1,” sebutnya.

Juga, menurut Haji Denny, petahana telah menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 (sembako) untuk kampanye.

Selain itu, Haji Denny menilai petahana juga telah menyalahgunakan program tandon air Covid 19 untuk kampanye.

“Karena itu calon nomor urut 1 harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel,” tegasnya.

Ditambah, Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, yang dinilai didalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.

Oleh karena itu, pasangan calon nomor urut 2 meminta pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan yang dinilai ada modus pelanggaran dan kecurangan pada saat pilkada 2020.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan