Religi  

Berikut Ukuran Besaran Zakat Fitrah, Bisa Dilakukan Jarak Jauh

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Zakat fitrah bagi umat Islam hukumnya adalah wajib, dan dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu Salat Idul Fitri.
Khusus di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalsel telah mengeluarkan data penetapan zakat fitrah tahun 2020 atau 1441 Hijriah bagi 13 kabupaten/kota.
“Setiap daerah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras dengan nilai uang atau harga beras Rp25 ribu sampai Rp70 ribu. Tentunya harga beras disesuaikan daerah masing-masing,” terang Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, Noor Fahmi, Senin (18/05/2020).
Baca Juga : Diputus Sepihak Terkait Penginapan Tim Covid, Pengelola Hotel Pesona Merasa Dirugikan
Mencegah penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19), pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel menjelaskan bahwa secara teknis pengumpulan zakat fitrah dapat dilakukan melalui layanan E-Banking seperti, ATM, Mobile Banking, dan Phone Banking.
“Dalam kondisi saat ini wabah pandemi Covid-19 yang terus cenderung belum terkendali, maka layanan E-Banking adalah salah satu yang tepat untuk dimanfaatkan dalam penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah,” ujarnya.
Namun, yang harus diperhatikan adalah informasi, sosialisasi dan publikasi nomer rekening dan bank yang digunakan oleh pihak Amil harus gencar dilakukan agar masyarakat mengetahuinya.
Dalam melaksanakan kewajiban zakat, Muzakki atau orang berzakat dipastikan berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya sendiri maupun bagi keluarga atau orang yang menjadi tanggungannya, boleh berniat di dalam hati atau mengucapkan lafaz niat sebagaimana biasa pada saat berada di depan mesin ATM.
Kemudian Muzakki melakukan transfer atau transaksi dana zakat atau zakat fitrah ke rekening Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dimiliki
oleh Amil.
Bukti transfer difoto dan dikirimkan oleh Muzakki ke nomor kontak BAZ, LAZ, UPZ yang sudah diinformasikan oleh Amil, bisa melalui aplikasi Whatsapp, Short Message Service (SMS) atau melalui telepon langsung kepada pihak Amil.
“Kami informasikan juga bahwa di Kalsel layanan E-Banking ini sudah disediakan oleh beberapa Baznas, LAZ, dan UPZ. Seperti Baznas Provinsi Kalsel dan Kabupaten Kota, UPZ Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin serta lembaga lainnya,” kata Noor Fahmi.
Baca Juga : WNA Asal Pakistan Jalani Pemeriksaan Swab di Mobil Ambulance Biddokkes Polda Kalsel
Pihaknya mengimbau, kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan Unit Pengumpul Zakat serta semua umat Islam khususnya di wilayah Kalsel agar segera menunaikan kewajiban zakat fitrah.
“Mari segera menunaikan zakat fitrah sesuai dengan perintah agama dan petunjuk pemerintah, agar tidak ada umat Islam yang tak merasakan kegembiraan di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini serta di hari kemenangan Idul Fitri 1441 H nanti,” pungkasnya.(nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan