Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan Siswi SMA

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi menetapkan sopir truk yang terlibat kecelakaan maut di kawasan Bundaran KB, Jalan Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Tengah, sebagai tersangka, Rabu (30/9/2026).

Kecelakaan tersebut menewaskan ZA (17), siswi kelas XII IPS SMAN 1 Banjarmasin. Peristiwa maut itu terjadi pada Senin (28/9/2026) malam.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, sopir truk kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

“(Sopir) Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Embang.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk dengan nomor polisi DA 8271 JH dan sepeda motor Vespa matik milik korban dengan nomor polisi DA 5978 CX.

Baca Juga : Sempat Jadi Pertanyaan Publik, Polisi Ungkap Data Motor Plat Merah Kecelakaan Maut Jembatan Kembar

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Bundaran KB, Pelajar SMAN 1 Banjarmasin Tewas dan Sopir Truk Diamankan Polisi

Embang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, sopir truk tersebut juga memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan maupun dokumen berkendara.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang menyiapkan berkasnya. Semoga dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Kecelakaan maut itu sebelumnya terjadi di kawasan tikungan dekat rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan atau Bundaran KB. ZA yang mengendarai sepeda motor Vespa matik meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan truk.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan unsur pidana dalam kecelakaan tersebut sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. (airlangga)

Editor: Abadi