Beredar Larangan Penjualan Obat Sirop, Pemilik Apotek di Tabalong Gelisah

Etalase obat di sebuah apotek (Foto : Dilah/Klikkalsel)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Adanya informasi yang beredar di pemberitaan baru-baru ini mengenai larangan penjualan obat sirop membuat sejumlah pemilik apotek di Tabalong gelisah.

Pasalnya sejumlah apoteker tersebut sudah ada yang merasakan adanya penurunan omset meski belum mendapat surat tertulis dari pihak bersangkutan.

Salahsatunya pemilik Apotek Puri Farma, Dahliati mengaku saat ini ia membatasi obat dalam bentuk sirop karena adanya informasi yang beredar di masyarakat hingga nasional.

“Jadi kami membatasi penjualan obat sirop,”
ujarnya.

Menurutnya hal tersebut dapat menurunkan pendapatan dari penjualan, ia mengatakan bahwa pihaknya mengantisipasi dengan cara menyarankan pasien untuk konsultasi ke dokter di tempatnya.

Baca Juga : Pedagang dan Warga Bingung Obat Sirop untuk Anak

Baca Juga : BBPOM Banjarmasin Tegaskan Sejak Awal Melarang Penggunaan EG dan DEG Ke Dalam Obat Sirup

“Kami menghawatirkan masalah omset, otomatis ini menurunkan omset penjualan, jadi kami harus mencarikan jalan agar pasien membeli obat,” ucapnya.

Lanjutnya, syukurnya masyarakat dapat memahami dengan kondisi sekarang, “kalau kami tidak menjual mereka tidak apa-apa, mungkin dibentuk tablet solusinya,” katanya.

Namun sampai saat ini, ia sudah merasakan adanya penurunan omset ketika adanya informasi larangan penjualan obat sirop tersebut.

“Memang ada pengaruhnya dalam dua tiga hari ini, karena dalam bentuk sirop kita tidak berjual,” jelasnya.

Sementara salah satu Apotek lain, Puput mengatakan bahwa ia belum menerima surat layangan dari pihak terkait.

“Saya belum ada terima, (saat ini) sebatas hanya info yang beredar di Sosmed dan WA,” ucapnya.

“Kalau ada tersurat atau edaran pasti kita ikutin, tapi jangan hanya untuk satu atau dua apotek saja tapi keseluruhan,” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Tuafiqurrahman Hamdie mengakui bahwa pihaknya juga belum mendapatkan surat mengenai larangan tersebut.

“Belum ada,” ucapnya singkat Sabtu (22/10/2022) ketika dikonfirmasi via Whatsapp.

Ia menambahkan, nantinya akan ada Surat Edaran (SE) resmi secara berjenjang dari Kementerian Kesehatan.

“iya nanti ada edaran resminya berjenjang dari kemenkes,” pungkasnya.(dilah)

Editor : Amran