BBPOM Banjarmasin Tegaskan Sejak Awal Melarang Penggunaan EG dan DEG Ke Dalam Obat Sirup

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang melanda Indonesia menjadi momok baru yang harus diwaspadai oleh masyarakat Indonesia.

Terlebih, baru-baru ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis adanya lima jenis obat yang telah ditarik di Pasaran.

Lima jenis obat tersebut yakni :
1. Termorex Sirup (obat demam)
Diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Berkenaan dengan ditariknya lima jenis obat tersebut dari pasaran, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, juga mulai angkat bicara.

Baca Juga : Puskesmas Hentikan Pemberian Resep Obat Syrup, Apotek Masih Memasarkan

Baca Juga : Berobat Gratis dan Pelayanan di Rumah, Program Homecare Makin Dirasakan Warga Balangan

Ditambah lagi dengan sudah adanya imbauan dari Kementerian Kesehatan, terkait pemberhentian sementara waktu penggunaan hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup.

Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma, mengatakan bahwa kebijakan yang diambil tersebut sebagai bentuk kehati-hatian, terhadap temuan kasus gagal ginjal akut. Terutama pada anak-anak.

“Saat ini masih dalam tahap penelitian penyebab utamanya. SE dari Kemenkes RI meminta sarana pelayanan medis sementara waktu tidak menggunakan dan menjual obat sirup,” ujarnya.

Leonard mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sejak awal melarang penggunaan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup.

“Walaupun ada kandungan tersebut dalam obat sirup bukan sebagai pemanis atau bahan yang sengaja ditambahkan. Tapi sebagai kontaminan atau bahan pencemar di dalam bahan yang digunakan,” jelasnya.

“BPOM sendiri saat ini sedang melakukan pengujian adanya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di dalam sirup,” tambahnya.

Ia menerangkan bahwa hasil dari penelitian yang dilakukan akan diketahui sesegara mungkin. Andaipun ada yang produk diminta ditarik dari perusahaan, bukan berarti terbukti menyebabkan gagal ginjal.

“Melainkan karena dari awal dilarang menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Karena menjadi bahan pencemar. Apalagi kalau ada yang sengaja menambahkan, pasti akan dilakukan tindakan yang sangat tegas,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran