Belum Divaksin, Guru Tak Diizinkan Mengajar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin akan memberlakukan persyaratan baru untuk para guru yang mengajar di pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Syarat terbaru tersebut disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, yakni guru atau tenaga pengajar diwajibkan untuk menyertakan hasil tes negatif PCR dan bukti sudah bervaksin.

Hal tersebut rupanya merupakan hasil rapat evaluasi terkait pelaksanaan PTM yang dilakukan pada Sabtu (17/7/2021) lalu.

“Guru-guru wajib bervaksin sebelum mengajar kemudian di swab antigen dan memastikan mereka bisa mengajar dengan baik tentunya sudah di vaksin,” ucapnya, Senin (19/7/2021).

Sementara bagi guru yang memiliki komorbid, dan tidak bisa di vaksin, tidak diperkenankan untuk mengikuti pelaksanaan PTM. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekolah.

“Yang tidak bisa bervaksin karena alasan tertentu, seperti adanya penyakit komorbid kita harapkan mereka tidak mengajar PTM dulu,” imbuhnya.

Meski tidak bisa mengikuti pelaksanaan PTM, guru yang belum bervaksin tersebut tetap bisa mengikuti proses mengajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di rumah secara daring kepada siswa.

“Bisa mengajar secara online saja karena yang PTM ini kita juga masih memberikan layanan kepada orang tua yang tidak mau anaknya mengikuti PTM itu tetap dilayani,” terangnya.

Dari data yang terhimpun, sejauh ini diketahui tenaga pengajar yang sudah bervaksin berada diangaka 80 puluh persen.

“Untuk guru SMP itu sudah mencapai 87 persen yang bervaksin. Sedangkan guru SD ada 78 persen yang sudah menerima vaksin. Makanya yang belum ini masih kita kerja,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran