Bawaslu Tumbangkan APK Caleg yang Menyalahi Aturan

awaslu Banjarmasin robohkan baliho caleg DPRD Provinsi Kalsel. Suasana penertiban juga mencuri perhatian pengendara yang melintas. (foto; rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg), Rabu (30/1/2019) sore.

Penertiban dilakukan dengan penyisiran ruas jalan protokol, kemudian Bawaslu menumbangkan APK yang menyalahi aturan.

Baca Juga : Sebulan Lagi, Baliho Bando di Banjarmasin Harus Bersih

Dengan menggandeng Satpol PP Banjarmasin, Bawaslu melepaskan APK Caleg berupa baliho spanduk dan pamflet, promosi diri yang terpasang di tepi jalan.

Salah satunya di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, kawasan komplek PDAM.

APK Caleg tersebut ada dari tingkat calon wakil rakyat kota, provinsi bahkan pusat. Meski dipasang dengan bagian dinding seng tanah kosong di sisi jalan. Bawaslu terpaksa harus menertibkan, kendati tidak melakulan izin disertai pemberitahuan ke pihak penyelenggara Pemilu dan Dinas Kesbangpol setempat.

“Lapor ke KPU dulu, kan baliho itu ada tambahannya. Ingat ! Bukan percaleg ya, semuanya bukan percaleg artinya perparpol. Itu sudah ada dalam aturan PKPU (nomor) 23 perubahan 33 itu sudah jelas. Harus lapor tidak boleh sembarangan seperti itu,” tegas Komisioner Bawaslu Banjarmasin Rahmadiansyah di tengah suasana penertiban.

Pamflet banner Celeg DPD RI juga tak luput dalam penertiban pemasangan APK yang melanggar aturan. (foto;rizqon/klikkals

Ia menyatakan, pemasangan APK dilarang di sejumlah titik, seperti di atas drainase, tepi jalan, di pohon dan di tiang listrik.

Penempatan spanduk tersebut cukup disayangkan. Lantaran dirasa mengurangi nilai estetika, serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Adapun, rute penertiban APK caleg dimulai dari Kantor Bawaslu Banjarmasin Jalan Darma Praja menyisir jalan protokol di kawasan Kelurahan Sungai Lulut, Banua Anyar, Sungai Andai, Jalan Sultan Adam, Jalan HKSN, Jalan Belitung, kawasan Pasir Mas, Jalan Jafri Zam-Zam, Jalan Sutoyo S, Jalan Dahlia, kawasan Pekauman dan, Kelayan B.

Pelepasan APK caleg DPRD Kota Banjarmasin. (foto : rizqon/klikkalsel)

Untuk APK yang ditertibkan, rencananya akan disita oleh Bawaslu Banjarmasin. Kemudian bagi Caleg bersangkutan akan diberitahukan serta mendapat terguran agar mengarahkan timnya masing-masing untuk tidak kembali memasang di titik yang dilarang. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan