Bawaslu Soroti Kampanye di Media Massa dan Rapat Umum

Rakernis persiapan pengawasan tahapan kampanye yang digelar KPU Banjar. (foto : rian/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sebulan lagi, warga menyalurkan suaranya pada Pemilu 2019. Namun di sisa waktu tersebut, potensi pelanggaran atau praktik kecurangan politik rentan terjadi.

Tak mau ada pelanggaran Pemilu itu muncul, Bawaslu mulai mengatur strategi dengan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis), seperti dilaksanakan Bawaslu Banjar yang menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, di salah satu Hotel di Banjarmasin, Sabtu (16/3/2019).

Sesuai tema, Rakernis persiapan pengawasan Pemilu itu menyorot dua model kampanye, yakni kampanye rapat umum dan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Pamzidillah mengatakan, Rakernis dipandang perlu dalam menghadapi rapat umum kampanye di media massa baik cetak dan elektronik.

Menurut dia, masa kampanye itu dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 atau 3 hari jelang hari pelaksanaan pemungutan suara.

“Jadi pihaknya mempersiapkan seluruh jajaran Bawaslu hingga kecamatan, dalam mengantisipasi awal serta kesiapan dalam melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan model kampenye itu,” jelasnya pada Rakernis yang dihadiri akademisi serta diikuti 20 Bawaslu tingkat kecamatan se-Kabupaten Banjar.

Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, yang juga salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyatakan pihaknya lebih menekankan pada pengawasan kemungkinan terjadinya atau terindikasi pelanggaran pada kampanye rapat umum, baik dalam penggunaan fasilitas negara, atau ada keterlibatan ASN, TNI dan Polri.

Begitu juga, tegas dia, kampanye melalui iklan di media massa baik cetak dan elektronik

Sementara untuk lokasi atau titik pelaksanaan kampanye rapat umum peserta Pemilu 2019 tersebut, ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu dari KPU Kalsel.

Kampanye iklan di media massa dapat berupa tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya. Namun iklan dimaksud dilarang dalam bentuk berita.

Sedangkan untuk kampanye rapat umun boleh dilakukan diantara pukul 09.00 hingga 18.00 Wita. (rian)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan