Bawaslu RI Tolak Laporan Denny Indrayana Soal Keberatan Putusan Bawaslu Kalsel

Bawaslu
Bawaslu RI Tolak Laporan Denny Indrayana Soal Keberatan Putusan Bawaslu Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com  – Perjuangan Denny Indrayana guna meminta keadilan soal pelanggaran Pilkada Pemilihan Gubernur Kalsel hingga ke tingkat Bawaslu RI juga ditolak.

Ditolaknya laporan Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana tersebut atas dasar hukum Bawaslu RI menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel.

Putusan Bawaslu RI itu tertuang pada surat NOMOR: 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 hasil rapat pleno, Rabu (25/11/2020).

“MEMUTUSKAN, menyatakan menolak keberatan Pelapor dan Menguatkan Putusan Pendahuluan Bawaslu Kalimantan Selatan,” bunyi putusan Bawaslu RI yang didapat media ini.

Dalam surat keputusan, Bawaslu RI menimbang penyampaian keberatan laporan Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada 12 orang tim hukum tertanggal 12 November di Jakarta.

Ada 134 halaman pada surat putusan Bawaslu RI tersebut yang memuat memori keberatan pelapor atas hasil putusan Bawaslu Kalsel menggugurkan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ditudingkan kepada calon Glgubernur petahana, Sahbirin Noor.

Berpegang pada acuan hukum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu Kalsel menghentikan laporan Denny Indrayana melalui sidang pendahuluan pada 10 November.

Bawaslu Kalsel sendiri menyatakan karena tidak terpenuhinya alat bukti berupa syarat materil dugaan pelanggaran TSM.

Baca juga :Ratusan APK Paslon di Banjarmasin Ditertibkan

Baca juga : 180 Personel Gabungan Diturunkan untuk Tertibkan APK Paslon di Banjarmasin

Komisioner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, menegaskan apa diputuskan Bawaslu RI berkekuatan hukum dan berkeadilan.

Nilai keadilan, sebutnya bahwa Bawaslu RI melayani dan mengkaji laporan keberatan pelapor atas putusan Bawaslu Kalsel.

Baca juga : Kecewa Putusan Bawaslu Kalsel, Tim Paslon Gubernur Nomor Urut 2 Serahkan Jamu Tolak Angin

Azhar juga menegaskan, Bawaslu Kalsel bersikap netral menangani perkara sesuai acuan hukum yakni Peraturan Bawaslu dan Undang-Undang Pilkada.

Baca juga : Giliran Rudy Resnawan Dipanggil Bawaslu Kalsel, Laporan Denny Jilid III Berlanjut ke Sidang

“Bahwa putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak keliru atau tidak melanggar aturan perundangan-undangan dan Bawaslu Republik Indonesia menyatakan bahwa proses penanganan, pengkajiannya putusan pendahuluan itu sudah tepat,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan