Giliran Rudy Resnawan Dipanggil Bawaslu Kalsel, Laporan Denny Jilid III Berlanjut ke Sidang

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie
Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Plt Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan dan beberapa kepala dinas tingkat provinsi, Senin (9/11/2020).

Proses pemanggilan ini berlangsung hingga malam hari, guna menindaklanjuti laporan calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana jilid III.

Dari pantauan dan informasi yang dihimpun klikkalsel.com, H Rudy Resnawan memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan Re Martadinata, Banjarmasin pada siang hari.

Kemudian, secara terpisah klarifikasi dilanjutkan sejumlah kepala dinas tingkat provinsi diantaranya Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Biro Umum. Selain itu, juga dipanggil beberapa kepala bidang dinas untuk dimintai klarifikasi yang berlangsung hingga malam hari, sekitar pukul 20.00 Wita.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, menerangkan pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Dugaan pelanggaran itu ditudingkan Denny Indrayana kepada calon gubernur petahana, H Sahbirin Noor yang diregister Bawaslu pada Rabu (4/11/2020). Ada sekitar 30 saksi yang dimintai keterangan sejak Minggu (8/11/2020), baik itu dari pihak terlapor dan pelapor.

Baca Juga : Jika Ditolak Kembali, Giliran Bawaslu Kalsel Terancam Dilaporkan Denny

Denny Indrayana melaporkan lawan politiknya dengan 107 dugaan pelanggaran disertai alat bukti salah satunya bantuan sosial berupa beras disertai foto Sahbirin Noor disertai kata ‘Bergerak’ pada cover bungkus dan bakul bertulisan Paman Birin. Hal itu dinilai Denny Indrayana ada pelanggaran TSM.

Dalam penanganan perkara ini, Azhar Ridhanie menerangkan kesimpulan dugaan pelanggaran TSM dalam Perbawaslu 9 Tahun 2020 akan diputuskan malam ini.

“Kami menentukan malam ini terkait dengan TSM,” ujarnya.

Hasil pleno sebagai bahan Bawaslu Kalsel di sidang pendahuluan Selasa (10/11/2020), dengan turut mengundang pemohon dan termohon. Dalam sidang akan dilakukan pembuktian syarat formil dan materil terkait dengan objek perkara.

“Sidang permulaan itu menentukan apakah permohonan itu dapat dilanjutkan pada proses pemeriksaan terkait syarat formil dan materil terkait dengan objek. Sidang permulaan itu bagian dari selama 14 kerja,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya telah dua kali melaporkan calon gubernur petahana dugaan pelanggaran Pilkada. Namun, kedua laporan itu rontok lantaran dinyatakan tidak memenuhi alat bukti oleh Bawaslu Kalsel.

Sementara putusan dugaan pelanggaran yang laporan Denny jilid III, dijadwalkan Bawaslu Kalsel akan diputiskan besok, Selasa (10/11/2020).(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan