Ratusan APK Paslon di Banjarmasin Ditertibkan

Penertiban Alat Peraga Kampanye
Penertiban Alat Peraga Kampanye

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kelompok Kerja (Pokja) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Banjarmasin, menertibkan sebanyak 482 APK di Banjarmasin.

482 APK tersebut ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banjarmasin bersama dengan Satpol PP Banjarmasin yang didampingi petugas TNI Polri dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Dari hasil penertiban APK di lima Kecamatan di Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Utara merupakan tempat terbanyak ditemukan pelanggaran pemasangan APK, yakni sebanyak 161 APK yang melanggar ketentuan pemasangan.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar menyampaikan, bahwa penertiban yang dilakukan difokuskan terhadap APK yang secara sah melanggar aturan pemasangan.

“Jadi yang kita tertibkan seperti APK yang di Paku atau di ikat di Pohon, lalu memasang di pagar sekolah atau tempat ibadah, dan juga yang di ikat di tiang listrik, dan fasilitas umum lain itu yang kita tertibkan,” ucap Yasar, Rabu (25/11/2020).

Dari hasil penertiban APK tersebut, Yasar mengatakan bahwa terdapat ratusan APK yang sudah ditertibkan oleh petugas Bawaslu dan Satpol PP Banjarmasin.

Berkaitan dengan adanya perlawanan dari warga yang tidak ingin APK dilepas lantaran warga tersebut sebagai penanggung jawab, menurut yasar pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap warga tersebut.

Baca juga : 180 Personel Gabungan Diturunkan untuk Tertibkan APK Paslon di Banjarmasin

“Jika memang warga ingin mengambil atau yang bertanggung jawab atas APK tersebut ingin mengambil maka silahkan mengambil. Kalau sudah diamankan di Bawaslu silahkan diambil di Bawaslu Kecamatan setempat atau di Satpol PP,” jelasnya.

“Kalau saat penertiban warga itu juga ingin mengamankan sendiri silahkan asalkan nanti ditempatkan sesuai dengan aturan dan tidak menyalahi ketentuan,” lanjutnya.

Dari pantauan klikkalsel.com di lapangan, pada saat penertiban tersebut juga didapati Bahan Kampanye (BK) berupa stiker yang dipasang di tiang listrik.

Menurut Yasar, semestinya BK stiker dibagikan bukan di tempel di tiang listrik, atas hal tersebut, pihaknya akan kembali meminta rekomendasi ke KPU kota Banjarmasin untuk pelepasan BK tersebut.

“Kita meminta untuk BK itu dilepas, terutama di fasilitas-fasilitas umum,” tuturnya.

Dari data hasil rekap penertiban APK Paslon Pilkada 2020 di Banjarmasin, sebanyak 482 APK ditertibkan, dari lima kecamatan di Banjarmasin.

Untuk di Banjarmasin Utara, terdapat total 161 APK yang di tertibkan. Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terdapat 71 APK, dan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terdapat 90 APK, dengan rincian sebagai berikut.

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Nomor urut 1 : 25 APK. Nomor urut 2 : 42 APK. Nomor urut 3 : 0 APK. Nomor urut 4 : 4 APK.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Nomor urut 1 : 11 APK. Nomor urut 2 : 79 APK.

Untuk di Banjarmasin Timur, terdapat total 98 APK yang di tertibkan. Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terdapat 56 APK, dan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terdapat 42 APK, dengan rincian sebagai berikut.

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Nomor urut 1 : 27 APK. Nomor urut 2 : 11 APK. Nomor urut 3 : 11 APK. Nomor urut 4 : 7 APK.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Nomor urut 1 : 29 APK. Nomor urut 2 : 13 APK.

Untuk di Banjarmasin Selatan, terdapat total 107 APK yang di tertibkan. Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terdapat 75 APK, dan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terdapat 32 APK, dengan rincian sebagai berikut.

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Nomor urut 1 : 39 APK. Nomor urut 2 : 22 APK. Nomor urut 3 : 4 APK. Nomor urut 4 : 10 APK.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Nomor urut 1 : 27 APK. Nomor urut 2 : 5 APK.

Untuk di Banjarmasin Tengah, terdapat total 51 APK yang di tertibkan. Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terdapat 22 APK, dan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terdapat 29 APK, dengan rincian sebagai berikut.

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Nomor urut 1 : 8 APK. Nomor urut 2 : 5 APK. Nomor urut 3 : 5 APK. Nomor urut 4 : 4 APK.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Nomor urut 1 : 25 APK. Nomor urut 2 : 4 APK.

Untuk di Banjarmasin Barat, terdapat total 65 APK yang di tertibkan. Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terdapat 43 APK, dan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terdapat 22 APK, dengan rincian sebagai berikut.

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Nomor urut 1 : 5 APK. Nomor urut 2 : 20 APK. Nomor urut 3 : 5 APK. Nomor urut 4 : 13 APK.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Nomor urut 1 : 14 APK. Nomor urut 2 : 8 APK.

Jadi dari total keseluruhan di lima Kecamatan di Banjarmasin, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Paslon Nomor urut 1 Haris-Ilham, ditertibkan sebanyak 104 APK. Paslon Nomor urut 2 Ibnu-Arifin, ditertibkan sebanyak 100 APK. Paslon Nomor urut 3 Khairul-Habib, ditertibkan sebanyak 25 APK. Paslon Nomor urut 4 Ananda-Mushaffa, ditertibkan sebanyak 38 APK.

Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Paslon Nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin ditertibkan sebanyak 106 APK, dan Paslon Nomor urut 2, Denny-Difri ditertibkan sebanyak 109 APK.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan