MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka: Marwah Demokrasi Terjaga

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (foto: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tertutup dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka disambut baik sejumlah pihak. Sebab sistem proporsional terbuka memang diharapkan masyarakat guna menjaga marwah demokrasi.

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/6/2023).

Selaras dengan putusan MK tersebut, maka Pemilu 2024 otomatis masyarakat yang memiliki hak pilih dapat secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan. Hal ini
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Tahapan KPU tidak ada yang berubah karena menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan MK. Tahapan yang bergulir saat ini adalah verifikasi daftar pengajuan bakal caleg partai politik,” tutur Ketua KPU Kalsel Andi Tenri kepada awak media.

Baca Juga : Sejarah Baru! Jabatan Ketua KPU Kalsel Dipegang Perempuan, Andi Tenri: Alhamdulillah

Baca Juga : Laporan Keuangan Kades Ditolak Warga, Berlanjut ke Pengaduan Dugaan Korupsi di Kejati Kalsel

Dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka Pemilu 2024, maka masyarakat bisa memilah caleg yang diinginkan. Masyarakat bisa pun juga dapat melihat secara langsung rekam jejak caleg di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Saya melihat dengan sistem pemilu terbuka memungkinkan masyarakat bisa melihat rekam jejak caleg. Sementara dengan tertutup, hal itu tidak memungkinkan,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof Dr Ichsan Anwary.

Kabar baik ini juga disambut baik politisi. Misalnya bakal caleg PDIP Kota Banjarmasin, M Natsir. Dia bersyukur dengan keputusan MK tersebut menandakan marwah demokrasi tetap terjaga.

Dia pun tak bisa membayangkan, andai Pemilu dengan proposional tertutup maka hanya elite partai yang bisa atau berwenang menentukan calon dari parpolnya untuk mendapatkan kursi di parlemen.

“Alhamdulillah marwah demokrasi terjaga, karena jika sistem tertutup mengamputasi hak demokrasi. Tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga para caleg juga merasakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemilu proporsional tertutup di Indonesia dilaksanakan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru (Orba), dan Pemilu 1999.Sementara proporsional terbuka dilaksanakan sejak Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, 2019, dan pada 2024 mendatang. (rizqon)

Editor: Abadi