Bawaslu Kalsel Minta ASN Tak Terlibat Kampanye

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiano

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi Sekretariat DPRD Kalsel. Terkait sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan, sesuai dengan arahan seluruh dinas maupun badan di Kalsel diharuskan membuat pernyataan fakta integritas netralitas ASN di Pemilu serentak 2024.

“Salah satunya Sekretariat DPRD Kalsel sangat erat hubungannya, karena berfungsi sebagai fasilitator kerja anggota dewan,” ucapnya, Rabu (1/11/2023).

Haris menyebut, tugas sekretariat dewan memfasilitasi anggota dewan untuk melakukan reses, sosialisasi wawasan kebangsaan maupun sosialisasi peraturan daerah, tentu sangat erat hubungannya dengan anggota dewan yang berasal dari partai politik.

“Anggota dewan berasal dari partai politik dan akan mencalonkan diri kembali di Pemilu 2024, tentunya hal itu perlu pengetahuan batasan, agar tidak terjadi hal yang merugikan,” ucapnya.

Baca Juga : Dianggarkan Rp 180 Miliar, Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru Dibangun Tahun Depan

Baca Juga : Pelajar Sambut Antusias Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Pemilu 2024

Ia juga mengimbau, agar Sekretariat DPRD Kalsel mengetahui rambu-rambu atau batasan dalam memfasilitasi anggota dewan saat melakukan kegiatan.

Misal pada saat anggota dewan melakukan reses dan mengumpulkan masyarakat di suatu tempat.

“Apabila anggota dewan melakukan reses, dan setelah itu, membagikan alat peraga kampanye, sekretariat dewan harus memiliki ketegasan untuk tidak terlibat,” Ucap Aries.

Sekretariat dewan diminta menyampaikan kepada anggota dewan untuk tidak memadukan kegiatan dewan dengan kampanye.

“Kami juga akan melakukan pengawasan kepada anggota dewan di setiap reses untuk menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu,” ujarnya.

Dia juga memastikan, setiap pengawas lapangan tidak akan menghambat seluruh kegiatan anggota dewan untuk menjalankan tugas kedewanan.

Adapun anggota dewan ataupun peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi maupun kampanye harus memenuhi tahapan surat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu sebelum tahapan Pemilu, sedangkan pada saat kampanye harus terdapat surat tanda terima pemberitahuan kepolisian. (azka)

Editor : Akhmad