Bawaslu Banjarmasin Catat Hampir 1.000 APK dan Atribut Parpol Ditertibkan

Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Banjarmasin bekerjasama dengan Sat Pol PP Banjarmasin.(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin mencatat hampir seribu Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut Partai politik (Parpol) yang ditertibkan lantaran melanggaran aturan.

Pelanggaran didominasi terkait penempatan APK dan atribut Parpol yang tidak sesuai ketentuan. Serta APK tambahan yang bukan dari legalitas materi penyelenggara pemilu.

Bawaslu Banjarmasin membukukan ada 857 APK serta atribut Parpol yang dirobohkan petugas dengan rincian 465 baliho, 121 spanduk dan 272 bendera Parpol.

Jumlah tersebut, drastis meningkar dari hasil pendataan pengawasan diakhir Februari tadi yang haya berkisar 120 lebih pelanggaran APK.

Komisoner Bawaslu Banjarmasin, Rahmadiansyah meminta peserta pemilu dan para calon legistaltif (caleg) mematuhi ketuntuan yang sudah ada.

“Agar diperhatikan aturan yang disepakati, nyatanya apk malah bertebaran sembarangan dan tidak dijaga, miring, tumbang, perlu ditertibkan 464 yg ditertibkan, 272 bendera yg dipasang sebarang dan ganggu estetika kota,” ucapnya kepada awak media, Rabu (7/3/2019).

Rencananya, Bawaslu Banjarmasin akan kembali penertiban APK, pada 19 Maret dan 7 April mendatang. Hingga saat ini, Bawaslu telah melakukan penertiban sebanyak dua kali.

Adapun, langkah Bawaslu tersebut mengacu atas dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye dan Peraturan Walikota terkait izin pemasangan atribut Parpol, Ormas, dan Calon Kepala Daerah.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan