Baru dapat Asimilasi, Napi Kasus Perkosaan Malah Mencuri Harta Nenek-nenek

RE (26) merupakan narapidana kasus pemerkosaan dengan vonis hukuman 3 tahun dan menjalani proses hukum di Lapas Klas III Tanjung selama 1 Tahun 8 Bulan, kemudian mendapatkan Asimilasi pada tanggal 4 April 2020 lalu. (istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – RE (26), warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, salah seorang narapida kasus pemerkosaan kembali berulah. Padahal ia sebelumnya mendapat asimilasi pada, 4 April 2020 lalu.
Akibatnya ia ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak lantaran diduga melakukan tindak pencurian, Selasa (9/6/2020) siang.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020), membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial RE (26), yang diduga pelaku pencurian.
Baca Juga : Swab Massal Dihentikan Sementara
Menurut Matnur, pelaku RE diduga melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat Keluarahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak pada, Senin (8/06/2020) siang.
“Korban seorang nenek perempuan inisial SS (71). Dalam aksi kejahatan tersebut, RE berhasil mencuri satu buah dompet berisikan satu buah cincin emas berat 3,6 Gram, uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.400.000 milik korban,” ungkap Matnur.
Saat dilakukan penangkapan terhadap RE, barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu buah cincin eman berat 3 gram dan uang tunai Rp1.100.000.
Saat ini RE tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Murung Pudak.
“Kami sangat menyayangkan atas perbuatan kejahatan pencurian yang dilakukan oleh RE, harusnya RE setelah mendapatkan Asimilasi harusnya sadar tidak lagi melakukan aksi kejahatan dan juga bisa bersyukur dapat berkumpul kembali bersama keluarga,” pungkas Matnur. (arif)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan