Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Cair Bulan Ini, Karyawan Non BPJS Ketanagakerjaan ‘Gigit Jari’

Ilustrasi bantuan subsidi upah. (foto: klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah kabarnya pada bulan April ini akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). Besaran subsidi gaji itu senilai Rp1 juta rupiah untuk seluruh pekerja. Salah satu syarat utamanya yakni pekerja yang gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel membenarkan informasi tersebut. Sebagaimana diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.

“Itu kebijakan pusat, jadi kita mendukung bantuan di tengah kondisi ekonomi sekarang untuk para pekerja,” tuturnya saat dikonfirmasi klikkalsel.com, Kamis (7/4/2022).

Irfan mengatakan, pihak masih menunggu petunjuk teknis penyaluran BSU. Melihat pengalaman sebelumnya, pencarian BSU ini melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat, Pastikan Santunan Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

Baca Juga : Berubah Status Perusahaan, PDAM Ancang-ancang Rencana Naikan Tarif Air Minum

“Kami turut membantu dengan wewenang yang diberikan. Surat petunjuk pusat, kami belum terima. Tapi ini prosesnya berjalan aja melalui data PKH, dan bantuan sosial lainnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, kepesertaan aktif pekerja di BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib penerima BSU. Ironisnya pekerja atau karyawan kontrak harus gigit jari, padahal uang bantuan Rp1 juta itu dirasa cukup meringankan beban ekonomi.

“Belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kawan-kawan yang terdaftar dapat bantuan seperti tahun lalu. Duitnya lumayan menambah pemasukan,” ujar Arif, pekerja kontrak di Banjarmasin.

Hal senada juga disampaikan Dani yang berharap ada bantuan atau tunjangan non pemerintah yang salurkan perusahaan. Misalnya, ada nilai lebih saat THR turun nanti.

“Mudahan duit THR dilebihkan, walau tidak dapat bantuan dari pemerintah,” pungkasnya.

Jika mengacu syarat penerima program ini tahun lalu, selain pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. (rizqon)

Editor: Abadi