Berubah Status Perusahaan, PDAM Ancang-ancang Rencana Naikan Tarif Air Minum

Instalasi pengolahan air minum di PDAM Bandarmasih

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perushaan Perseroan Daerah (Perseroda), rupanya terdapat kabar akan terjadinya kenaikan tarif air minum di Banjarmasin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan bahwa pertemuan pihaknya dengan PDAM Bandarmasih tersebut tak ada membahas terkait kenaikan tarif, melainkan membahas tentang perubahan status perusahaan daerah tersebut.

Sementara itu untuk menentukan kenaikan tarif air minum, menurut Ikhsan, tidak bisa sembarang lantaran perlu ada kajian mendalam termasuk mengenai aturan yang dikeluarkan Pemprov Kalsel.

“Dikaji dulu, baru beranjak apakah memungkinkan atau tidak,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga : DPRD Bersama Walikota Banjarmasin Sahkan Perda Perseroda PDAM Bandarmasih

Baca Juga : DPMD HSU Sosialisasikan Eka PNPM Mandiri Perdesaan Jadi Bumdesma

Berbeda dengan Sekda, Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan sebelum dinaikan harus dihitung berapa besar biaya operasional yang diperlukan tiap kubik. Selanjutnya dapat ditentukan berapa persen kenaikannya.

“Misal per kubik biayanya 8.000, mau keuntungan 50 persen, artinya Rp13 ribu per kubik, kalau 25 persen Rp10 ribu per kubik,” jelasnya.

Kemudian diberikan patokan harga batasan penggunaan antara 0-10 kubik hingga yang tertinggi. Sehingga jika masyarakat mau murah tarifnya, pemakaian jangan lebih 0-10 kubik.

“Jika memang dinaikan, jangan melebihi batas sesuai aturan yang berlaku, asal jangan melenceng dari SK gubernur, tidak boleh melebihi tarif tertinggi,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran