Bantuan Dampak Covid-19, BLT Keluarga Miskin di Balangan Segera Dicairkan

PARINGIN, klikkalsel.com – Pemerintah telah mengelurkan kebijakan untuk menangani dampak virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas. Salah satunya dengan memperbolehkan desa memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin menggunakan dana desa.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020.
Peraturan kementrian desa ini, ditanggai langsung oleh pemkab Balangan dan memastikan Keluarga terdampak Covid-19 akan mendapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp600 ribu per bulan hingga Juni mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar menjelaskan, peraturan baru tersebut tujuannya untuk menjaaga kestabilan sosial dan ekonomi masyarakat apalagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.
“Sasarannya keluarga miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” terang Uray, Senin (20/4/2020) saat ditemui di ruang rapat Bupati Balangan.
Adapun teknisnya, pertama mekanisme pendataan, dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan dan dokumen ditandatangani kepala desa.
Sementara itu terkait metode dan mekanisme perhitungan presentase alokasi dana desa ada beberapa ketentuan.
“Desa dengan dana desa kurang dari Rp800 juta alokasi BLTnya maksimal 25 persen. Sedangkan dana desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, alokasi BLTnya maksimal 30 persen. Desa yang dana desannya lebih dari Rp1,2 miliar alokasi BLTnya maksimal 35 persen,” jelasnya.
Agar tidak tumpang tindih, lanjut Uray, pihaknya berkoordinasi dengan dinas sosial, maupun dinas lain yang mengalokasikan bantuan. Dengan dinas sosial, koordinasi dilakukan berkaitan dengan data penerima PKH dan BPNT.
“Penyaluran ini pun nanti akan ditentukan melalui rapat desa, disini nantinya bisa diputuskan penerima dana BLT ini, kita harus pastikan BLT ini harus diterima oleh masyarakat yang berhak dan masuk kreterian penerima bantuan,” pungkasnya.
Diwaktu yang sama, Bupati Balangan H Ansharuddin, menegaskan agar penyaluran BLT melalui dana desa ini harus diawasi secara maksimal dan harus tepat sasaran.
“Dinas PMD harus terus pantau oenyaluran BLT ini dan yang saya lebih tekankan kepada aparat desa agar benar benar mendata warganya yang berhak menerima BLT ini,” imbuh Bupati.
Bupati menjelaskan, sesuai arahan dan aturan, masyarakat yang berhak mendapatkan BLT dana desa ini ialah kelompok miskin yang kehilangan mata pencaharian imbas COVID-19, namun yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga kartu pra kerja.
“Yang berhak mendapatkan ini kelompok miskin pasti, yang kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19, belum mendapatkan PKH atau BPNT, belum mendapatkan bantuan pangan serta kartu pra kerja,” urainya.(fitri/adv)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan