Pria dan Wanita Asal Pandawan HST Diamankan Polisi, Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

NR (47) dan MR (50) saat diamankan di Polres HST.

BARABAI, klikkalsel.com – Polsek Pandawan bersama Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengamankan dua pengedar sabu di Desa Banua Hanyar, RT 07, RW 03, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

Kedua diduga pelaku berinisial NR (47) yang merupakan seorang perempuan dan RM (50) merupakan laki-laki.

“Keduanya diamankan di rumah NR usai pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di Desa Banua Hanyar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi.

Kejadian berawal pada Minggu (19/5/24) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, kata Priadi, pihak kepolisian memulai penyelidikan.

“Dari penyelidikan, berhasil diamankan NR dan RM. Kemudian dilakukan penggeledagan terhadap badan dan pakaian,” ujar Priadi, Selasa (21/5/24).

Baca Juga : Unggah Video Hoaks Beras Beracun Dari Cina di Facebook, MH Diringkus Ditreskrimsus Polda Kalsel

Baca Juga : Kasus Investasi BBM Bodong Oknum Bhayangkari Berlanjut ke Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dari NR, katanya, didapatkan beberapa barang bukti diantaranya empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,34 gram dan berat bersih 2,78 gram, serta sebuah handphone merek Redmi warna Biru.

Kemudian, lanjut Priadi, pada RM ditemukan 17 pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, seuah serok warna putih terbuat dari Plastik, sebuah serok warna Hitam terbuat dari sedotan, sebuah handphone merek Redmi warna merah, serta uang tunai senilai Rp2.200.000, dengan rincian 9 lembar Rp100.000, dan 26 lembar Rp50.000.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.(ziha)

Editor : Amran