Bank Maybank Digugat Rp26,5 Miliar

Penasehat Hukum Budi Setiawan SH. (istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Bank Maybank (PT) Cabang Banjarmasin digugat Rp26,5 miliar oleh Ratih Nomar (29).

Penasehat Hukum Budi Setiawan SH. (istimewa/klikkalsel)

Warga Jalan 9 Oktober Gang Sei Pahalau RT 11 Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan ini melayangkan gugatan perdata, karena Bank Maybank diduga mencatut namanya.

Penggugat merasa dirugikan karena namanya masuk dalam Ideb Informasi Debitur/BI Checking, sebagai nasabah Bank Maybank dengan kulitas kredit kolektibitas 5 atau macet sejak tanggal 26 April 2009 dengan pinjaman awam sebesar Rp1.332.829.100.

Hal tersebut baru disadari penggugat saat beberapa kali ingin mengajukan pinjaman ke Bank lain yang selalu ditolak.

Terakhir saat penggugat mengajukan KPR pada salah satu Bank dikatakan nama penggugat bermasalah atau memiliki kredit macet.

Kuasa hukum penggugat, Budi Setiawan SH, mengatakan kliennya kaget dan bingung karena tidak pernah menjadi nasabah atau penjamin fasilitas kredit di Bank Maybank maupun anak perusahanaanya.

“Klien saya ini tidak pernah jadi nasabah Maybank, bagaimana mungkin dia punya kredit macet disana,” ujar Budi.

Bahkan, saat dicek ke layanan online milik Bank Maybank dan WOM Finance yang merupakan anak perusahaan dari tergugat tidak ditemukan nama dari penggugat.

Namun anehnya, nama penggugat malah tercantum dalam data online milik OJK, yang menurut OJK merupakan laporan dari PT Maybank.

“Akibat dari kejadian klien saya mengalami kerugian yang jika dihitung mencapai Rp505 juta,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin atas dugaan pencatutan nama.

Sementara itu PT Maybank Indonesia Cabang Banjarmasin yang dihubungi klikkalsel.com melalui Area Service dan Operation Manager Nurul Maulidah, tidak mau memberikan keterangan saat dikonfirmasi tentang adanya gugatan tersebut.

“Tidak bisa memberi keterangan,” ujarnya singkat. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan