Bakeuda Niat Adakan Uji Petik, Jika Terbukti THM Akan Disanksi

Kepala Bakeuda Banjarmasin H Subhan Noor Yaumil, diwawancarai wartawan, usai rapat dengan Komisi II DPRD Banjarmasin. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Terkait temuan dugaan “kurang bayar” saat inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan malam (THM), Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat bersama dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin di ruang rapat Komisi II, Kamis (16/1/20I9).

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono ditemui usai rapat mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dalam rapat kepada Bakeuda tentang apa yang ditemukan saat Sidak pada Minggu (13/1/2019) lalu.

Meski dalam laporan yang disampaikan Bakeuda target serapan pajak dari sektor hiburan diatas target yang ditetapkan, namun menurut Bambang jika melihat kondisi di lapangan hasil tersebut masih bisa dioptimalkan lagi.

“Kelemahannya mungkin karena sistem yang digunakan yaitu Self Assesment, dimana pengusaha mengolah laporan pendapatannya sendiri, jadi terserah mereka mau bayar pajak berapa,” ungkap Bambang dihadapan awak media.

Terkait adanya keluhan dari pengusaha THM yang keberatan dengan tingginya pajak yang dikenakan, Bambang mengaku itu bukan wewenangnya karena untuk merubah suatu regulasi ada aturannya.

“Mulai dari Pansus, melihat kondisi di lapangan hingga dilakukan kajian-kajian tentang hal tersebut, kita komisi II hanya memberikan masukna,” terangnya.

Sehingga ia berharap, dari pertemuan ini Bakeuda dapat menemukan formula yang dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini. “Karena kita tak punya tambang dan lainnya, jadi dari penerimaan ini harus kita optimalkan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor ditempat yang sama juga menyampaikan bahwa besaran pajak yang diterima dari sektor hiburan melebihi target yang ditentukan.

Jika target penerimaan di Tahun 2018 sebesar Rp12 milyar, pihaknya mampu menyerap lebih dari Rp13 milyar dari sektor hiburan dan terbesar dari sektor hiburan tontonan sebesar Rp5 milyar.

“Sedangkan sisanya didominasi dari sektor karoke keluarga, bukan dari THM,” ungkap Subhan.

Kemudian menyikapi dugaan temuan oleh Komisi II, kedepan pihaknya akan melakukan uji petik untuk mengecek kejujuran wajib pajak atau dalam hal ini pengusaha THM dalam membuat laporan pajaknya.

Jika ditemukan pelanggaran, menurut Subhan pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang melanggar.
“Tentu akan ada sanksi yang kita berikan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (david)

Editor : Alfarabi