BANJARMASIN, klikkalsel – Genangan air yang terjadi di sejumlah kawasan Banjarmasin dituding karena lemahnya penegakan Perda. Ada tiga Perda yang tidak dijalankan maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Faisal Hariyadi menyatakan, regulasi itu yakni Perda Sepadan Jalan, Perda Sungai dan Perda Rumah Panggung.
Ia menghendaki, 2018 mendatang tiga Perda itu diterapkan dan pengawasan optimal
“Seandainya saja bangunan menggunakan model rumah panggung dan tidak menyalahi Perda sungai dan sepadan jalan, tentu air hujan yang mengguyur mengalir tanpa ada hambatan dan tidak sempat menggenang,” sebutnya, kepada wartawan, disela-sela rapat paripurna, di DPRD Banjarmasin, Rabu (13/12/2017).
Ia berharap, kejadian ‘calap’ ini secepatnya dilakukan kajian oleh Pemko Banjarmasin melalui dinas terkait.
Sehingga ada upaya jangka pendek dan panjang mengatasi persoalan tahunan genangan air. (david)
Editor : Farid