Aspek Penting UU Ciptaker Melindungi Pekerja dan Menekan Tingkat Pengangguran

Diskusi virtual yang membahas aspek penting UU Ciptaker di tengah ketidakpastian ekonomi global yang berdampak pada ketenegakerjaan nasional. (foto: tangkapan layar Zoom)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Isu ketenegakerjaan saat ini menjadi sorotan. Berbagai regulasi hingga Undang-Undang Cipta Kerja telah diterbitkan pemerintah untuk melindungi pekerja di berbagai bidang, agar berdampak positif terhadap ketenagakerjaan nasional.

Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti mendorong seluruh perusahaan di Kalsel memperhatikan aspek perlindungan pekerja.

“Sebagaimana Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegasnya Selasa (5/2/2023).

Saat ini Disnakertrans Kalsel berupaya meningkatkan Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Pasalnya jumlah Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalsel baru mencapai 46,44 persen untuk pekerja formal.

Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, M. Anis Fahrurrozi menerangkan ada 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJAMOSTEK melindungi semua jenis pekerjaan, baik itu pekerja formal atau biasa disebut Pekerja Penerima Upah seperti pekerja kantoran maupun Pekerja Informal atau biasa disebut Pekerja Bukan Penerima Upah seperti pedagang, tukang ojek, petani, nelayan dan termasuk pekerja minat dan bakat,” tandasnya.

Sementara itu, Reformasi struktural Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dipercaya dapat memberikan dampak positif terhadap ketenagakerjaan Nasional. Di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi global, beleid ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja Indonesia dan mengurangi pengangguran secara masif.

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Surya Lukita mengemuka hal tersebut dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema ‘UU Ciptaker Dorong Perlindungan Kerja Buruh’, yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei, Senin (2/5/2023).

Dia pun menegaskan bahwa melalui UU Ciptaker, pemerintah banyak fokus terhadap perlindungan bagi pekerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Sehingga perekonomian Indonesia akan mampu bersaing di ranah global di masa yang akan datang.

“Terkait kualitas SDM, dalam UU ini telah dipermudah perizinan pelatihan tenaga kerja. Selain itu, setiap TKA (tenaga kerja asing) juga wajib melakukan transfer keahlian,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pekerja informal atau pekerja yang platform digital, Surya mengaku isu ini juga masih menjadi pembahasan di seluruh dunia. Bahkan pada forum G20 kemarin juga tema melindungi pekerja di platform digital ikut diangkat.

“Isunya adalah mereka ini bukan hubungan kerja dengan aplikator, tetapi kemitraan. Kami masih merumuskan, bukan hanya di Indonesia saja, bagaimana mengatur hubungan pekerja dengan digital platform,” tegasnya.

Baca Juga : Bem se Kalsel kembali Menuntut Perppu Pada Aksi Susulan Menolak UU Omnibus Low Ciptaker

Baca Juga : Hujan dan Angin Kencang, Pengendara Motor di Banjarmasin Tewas Tertimpa Puing Bangunan

Dalam menyusun UU Ciptaker, dia menambahkan, pemerintah mengusung semangat dalam tiga aspek penting, yakni melindungi tenaga kerja, melindungi mereka yang belum bekerja, dan mempermudah investasi.

Dalam aspek pertama, UU Ciptaker juga mencakup perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya, seperti pengaturan waktu kerja dan istirahat, serta pengaturan pengupahan mereka.

Aspek kedua saat ini juga sangat penting untuk melindungi mereka yang belum bekerja, di mana pandemi Covid-19 telah meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia. UU ini mencakup pembukaan lapangan kerja baru dan memberikan pelatihan atau kursus untuk meningkatkan keterampilan mereka yang belum bekerja.

Sementara aspek ketiga sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU ini memberikan insentif dan perlindungan hukum bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Berdasarkan hasil identifikasi awal dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), implementasi UU Ciptaker dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga, serta mengurangi hambatan perdagangan dan investasi sampai dengan 10 persen.

Tak hanya itu saja, reformasi struktural UU Ciptaker juga berdampak positif terhadap peningkatan PMA, bahkan lebih tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan.

“Dari data World Bank, total realisasi PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4 persen pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Ciptaker (pasca-kebijakan) dibandingkan pra-kebijakan pada lima triwulan sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Surya menjabarkan, UU Ciptaker sebelumnya telah meningkatkan nilai realisasi investasi pada 2021 menjadi sebesar Rp901,02 triliun, dan pada 2022 naik sebesar 34 persen menjadi Rp1.207 triliun. Alhasil, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun dari 6,49 persen pada Agustus 2021 menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.

Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Nur Effendi, yang menyoroti tanggung jawab besar Indonesia dalam menghadapi bonus demografi hingga 2050. Terlebih, diperkitakan angkatan kerja yang masuk ke fase kerja setiap tahun mencapai sekitar 2,5 juta orang.

“Maka perlu dipikirkan upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai serta mengatasi hambatan yang masih ada di sektor ketenagakerjaan,” terangnya.

Dia menilai, UU Ciptaker tujuan utamanya untuk mempermudah investasi untuk peluang kerja. Jika berjalan seperti yang diharapkan, maka ia optimis pengangguran akan menurun dan tenaga kerja yang diserap akan lebih besar.
“Bahkan, bonus demografi itu bukan jadi beban, tetapi dapat menjadi pendorong untuk pertumbuhan ekonomi,” imbuh Tadjudin.

Namun, secara keseluruhan, implementasi UU Ciptaker memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama terkait peningkatan investasi dan penurunan hambatan perdagangan dan investasi.

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi UU Ciptaker agar dapat memastikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Namun demikian, menurut Ketua Umum Serikat Buruh FNPBI, Lukman Hakim, dalam proses penetapan UU Ciptaker perlu memastikan melibatkan semua pihak dan memikirkan sistematis terkait upah agar pengusaha juga memikirkan bagaimana pekerjanya dapat hidup layak dengan keluarganya.

“Kenapa sudah ada forum yang merangkul semua pihak tetapi masih ada pertentangan. Ini berarti sistematisnya masih ada yang perlu diperbaiki,” sebutnya.

Dia juga melihat, fokus pembahasan terkait formulasi upah dalam UU Ciptaker ini juga sangat vokal. Padahal pembahasan ini tentunya akan menyebabkan deadlock, karena keinginan dari buruh dan kemampuan dari pengusaha tentunya sulit untuk dipertemukan.

“Selain upah, pengusaha kan seharusnya bisa mencarikan sumber lain bagi pekerja. Jadi jangan berputar di formulasi perhitungan upah saja,” tegas Lukman.

Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).

Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.

Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang dilakukan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga hari ini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan.

Mereka menilai peraturan yang baru ini tidak jauh beda dengan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya karena imbas perang Rusia – Ukraina. (rizqon)

Editor: Abadi