BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gubernur Kalsel telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Sektoral (UMS) 2025.
UMP Kalsel 2025 ditetapkan sebesar Rp3.496.195 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024.
Sementara, UMS Kalsel meliputi sektor pertambangan sebesar Rp3.506.195, Perkebunan Rp3.498.195, Perkayuan Rp3.498.195, Hotel Bintang Empat ke atas Rp3.500.000, Perbankan dan Keuangan RpRp3.506.195.
Besaran UMS Kalsel tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01062/KUM/2024.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024. Besarannya lebih tinggi dibandingkan UMP dan UMS Provinsi Kalsel.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menerangkan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif terkait pelaksanaan UMP dan UMS Provinsi.
Dia mengimbau jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha memberikan upah pekerja sesuai ketentuan,” ucapnya, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga :Â Jelang Haul Peziarah Sekumpul Meningkat 50% Hingga Menaikan Omset Pedagang Capai 3 Kali Lipat
Baca Juga :Â Pemprov Kalsel Beri Insentif di Pemberlakuan 66 Persen Opsen Pajak, Begini Rincian Penghitungannya
Dia berharap dengan kenaikan upah minimum dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.
Sementara itu, dari empat daerah yang ditetapkan memiliki UMK 2025, Kabupaten Kotabaru mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp3.643.004,00.
Kota Banjarmasin berada di urutan kedua dengan Rp3.599.182,13, diikuti Tabalong sebesar Rp3.592.197,47, dan Tanah Bumbu sebesar Rp3.500.163,21.
Untuk UMSK 2025, hanya dua daerah yang menetapkan yaitu Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru.
Di Kota Banjarmasin, sektor perbankan memiliki UMSK tertinggi sebesar Rp3.609.682,13, disusul sektor perhotelan Rp3.603.182,13, dan sektor perkayuan Rp3.601.682.
Sementara itu, di Kabupaten Kotabaru, sektor pertambangan batubara menetapkan UMSK sebesar Rp3.653.000,00. Adapun sektor industri minyak kelapa sawit dan perkebunan kelapa sawit sama-sama memiliki UMSK sebesar Rp3.646.004.
Dalam surat keputusannya, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.
Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan dilarang mengurangi upah pekerja.
“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK atau UMSK, serta menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” jelasnya dalam surat keputusan. (rizqon)
Editor: Abadi