ASN yang Diduga Melanggar Netralitas Bakal Berlanjut ke Komisi ASN

Kantor Bawaslu Kabupaten Tabalong. Sejumlah dugaan pelanggaran ASN kini ditangani Bawaslu.(foto : arif/klikkalsel)

TABALONG, klikkalsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, berencana menyerahkan 11 oknum aparatur sipil negara (ASN), ke Komisi ASN guna proses lebih lanjut.

Deretan nama ASN tersebut diantaranya satu kepala desa dan satu perangkat desa yang di duga melakukan pelanggaran netraliras pelaksanaan Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Tabalong Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian, Mahdan Basuki mengungkapkan, nama nama tersebut (MZA) pegawai kecamatan di wilayah tengah.

Selain itu ditambahkannya, (SA) seorang guru SDN di Murung Pudak. (JT) Inspektorat Tabalong, (A) pegawai kecamatan di wilayah selatan, (R) kepala desa di wilayah utara.

Juga ada inisial (SA) perangkat desa di wilayah utara, (IN) satpol PP, (IN) pengawas SD Dinas Pendidikan, (HA) pegawai BPKAD, (AMN) TU SMA di wilayah selatan, (I) guru di wilayah tengah, dan (H) pegawai RSUD Badaruddin.

“Selanjutnya setelah melewati hasil kajian dan kelengkapan berkas, Bawaslu berencana akan meneruskan hal ini ke Komisi ASN dan untuk kepala desa serta perangkat desa akan di teruskan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD),” ungkap Mahdan.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut terkait ucapan mereka yang bersifat memberikan dukungan di jejaring sosial media facebook baik kepada calon maupun paslon peserta pemilu 2019.

“Berdasarkan keterangan mereka rata rata memang menyampaikan ketidaktahuan, karena mereka tidak tahu kalau akun yang mereka komentari tersebut terdaftar sebagai akun resmi di pemilu 2019,” terang Mahdan.(arif)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan