HST  

AMAN HST Gelar Musda

AMAN HST menggelar Musyawarah Daerah ke III guna menentukan gerakan lima tahun kedepan. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke III di Gedung Murakata Barabai, Selasa (28/12/2021).

Kegiatan tersebut digelar bertujuan guna melakukan konsolidasi menyeluruh terhadap gerakan masyarakat adat di HST, serta menentukan arah dan strategi gerakan AMAN untuk lima tahun kedepan dengan memilih dan menentukan Dewan Aman dan Pengurus Daerah AMAN HST Periode 2021 – 2026.

Musda tersebut terselenggara sesuai dengan yang dimandatkan Muswil AMAN Kalsel ke II yang telah dilaksanakan pada 18-19 Januari di Malaris, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Syahwilan ketua panitia kegiatan menuturkan, Musda ke III ini digelar dengan mengangkat tema Satukan persepsi dan langkah untuk kuatkan kedaulatan masyarakat adat dalam menjaga identitas budaya yang beragam dan tangguh menghadapi berbagai situasi.

Lebih lanjut, hingga kini perjuangan masyarakat adat demi mendapatkan perlakukan perlindungan yang diajukan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Perda) masih mandeg dan masih belum terlihat hasilnya.

“Maka dari itu, sangat diperlukan kembali untuk menentukan arah dan strategi gerakan guna tercapainya tujuan-tujuan masyarakat adat khususnya dalam lima tahun kedepan,” tuturnya.

Pinan Tokoh Adat Desa Juhu juga menyampaikan, kepada pemerintah untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, Perda Masyarakat Adat Kabupaten HST, serta gerakan penyelamatan SaveMeratus.

Baca Juga : Angka Perceraian di Banjarmasin Tahun 2021 Melonjak, Banyak Dilatar Belakangi Faktor Ekonomi

Baca Juga : Jembatan Kapuh dan Sungai Rangas Menanti Perbaikan Total

Menurutnya, perjuangan yang selama ini dilakukan pihaknya melalui AMAN HST hingga kini masih belum mendapatkan titik terang.

“Tolong kepada Pemda HST agar sesegeranya mendorong pengakuan terhadap masyarakat adat. Semoga siapapun nantinya pengurus AMAN yang terpilih dapat membawa masyarakat adat untuk pengakuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Syahrin menyampaikan, turut mendukung Musda ke III agar berjalan lancar, serta siapapun yang pengurus terpilih dapat menjalankan mandatnya lebih baik dari yang sebelumnya.

Kemudian, terkait Perda adat yang diusulkan oleh AMAN HST, sebagaimana Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Perlindungan Masyarakat Adat, Bab III ada tahapan2 yang harus dipenuhi.

Diantara tahapan tersebut, yakni identifikasi, Verefikasi dan Validasi, serta Penetapan.

“Dalam identifikasi ada 5 poin yang harus di identifikasi, yaitu sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan adat, dan kelembagaan,” jelasnya.

Kemudian, Tim Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten juga sudah menyurati pihak kecamatan terkait hal tersebut.

“Kami juga memohon bantuan pihak AMAN untuk berkoordinasi dengan kecamatan guna kelengkapan data dimaksud,” tutupnya.

Dalam kegiatan Musda ke III Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu dihadiri oleh perwakilan Dewan AMAN Nasional, Pengurus AMAN Wilayah Kalsel, Pengurus AMAN Kabupaten HST, Pemkab HST yang diwakili Dinas PMD dan SKPD terkait, perwakilan Kecamatan, serta masyarakat adat dari 63 balai di Kabupaten HST. (dayat)

Editor : Akhmad