Akibat Kelalaian Pengawas Lapangan, Tujuh Pekerja Tersengat Aliran Listrik di Desa Kembang Kuning

Petugas kepolisian ketika olah TKP

TANJUNG, klikkalsel.com – Nahas dialami para pekerja yang memasang tiang kabel fiber optic di Desa Kembang Kuning RT 01 Kecamatan Haruai, Tabalong pada Rabu (5/10/2022) siang.

Pasalnya, saat bekerja memasang tiang, ada tujuh pekerja menjadi korban sengatan listrik.

Tragisnya, dua orang diantaranya meninggal dunia.

Mendapat laporan insiden itu, personel Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai langsung ke tempat kejadian, untuk mengamankan dan melakukan olah TKP, serta memeriksa para saksi.

EIS (28) selaku pengawas lapangan ketika diamankan polisi

Dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022), Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengiyakan kejadian tersebut.

“2 korban meninggal dunia sedangkan 5 orang lainnya luka berat. Semua pekerja itu warga Kelurahan Toko, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah,” jelas Yudha.

Dari keterangan didapat, kejadian bermula saat tujuh pekerja itu akan memasang tiang besi setinggi 9,2 meter yang sejalur dengan kabel listrik PLN dengan ketinggian 8 meter.

Baca Juga : Buset! Ayah dan Anak di Tabalong Kompak Edarkan Sabu

Baca Juga : Bulan Maulid Nabi 2022 Di Tabalong Kekurangan Stok Sapi

Menurut keterangan korban bernama Abdul Raup, ketika para korban sebanyak 5 orang mendorong tiang, serta 2 orang menahan tumpuan. Tanpa sengaja, tiang menyentuh kabel listrik PLN pada saat tiang sudah hampir berdiri tegak.

Karuan saja, hal itu mengakibatkan para pekerja atau korban terkena sengatan listrik.

Kemudian ketika dilakukan pencarian aliran listrik oleh pihak PLN dengan menggunakan alat Volt Detector pada tali kabel listrik dengan ketinggian 8,1 meter dari permukaan tanah ditemukan aliran listrik dengan kekuatan 20 KV.

Adapun dari hasil wawancara petugas dengan pengawas lapangan berinisial EIS (28), dijelaskan, PT Merbau Prima Sakti telah menyiapkan peralatan pengaman diri berupa helm, sepatu boot dan rompi.

Akan tetapi, EIS selaku penanggung jawab di lapangan tidak mengeluarkan teguran dan tidak memberikan arahan sebelum memulai pekerjaan.

Sementara hasil gelar perkara, status EIS, warga Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara yang sebelumnya berstatus terperiksa, saat ini sudah menjadi tersangka dengan dugaan, karena lalainya atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil pikap warna hitam, tiang besi panjang 9,2 meter, 2 lembar rompi safety visability warna orange, 3 pasang sepatu boots warna hitam dan 4 pasang sendal. (dilah)

Editor : Abadi