Seleksi PPS Masuk Tahapan Wawancara, Bawaslu Tabalong Tekankan Jaga Netralitas Pemilu

Tes wawancara yang berlangsung di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Proses penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Tabalong telah memasuki tahapan tes wawancara.
Diikuiti sebanyak 761 calon anggota PPS, para peserta tes wawancara adalah mereka yang sebelumnya dinyatakan lulus tes tertulis.
Tes wawancara secara serempak dilaksanakan oleh 12 PPK kecamatan yang ada di Tabalong dan akan berlangsung selama dua hari yakni pada, 11 hingga 12 Maret 2020.
Pantauan klikkalsel.com di Kecamatan Tanjung, tampak puluhan peserta tengah antre untuk mengikuti tes wawancara.
Para peserta tersebut kemudian diminta satu persatu secara bergantian masuk ke dalam ruangan tes dan di dalam ruangan tersebut peserta di wawancara oleh tiga orang anggota PPK Kecamatan Tanjung.
“Peserta akan diberikan pertanyaan seputar pemahaman tentang kepemiluan, apa itu tugas PPS dan rekam jejaknya,” ujar Ketua PPK Tanjung, Saleh Rahman kepala klikkalsel.co di sela-sela melakukan tes wawancara, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga : Klaim Omzet Menurun, Rocket Chiken Berharap Uji Petik
Saleh menyebutkan, di Kecamatan Tanjung sendiri, terdapat 87 peserta yang mengikuti tes wawancara yang berasal dari 15 kelurahan/desa, untuk itu pelaksanaan tes dibagi dalam dua sesi.
Sesi pertama, hari ini, Rabu (11/3/2020) ada tujuh kelurahan/desa dan sesi kedua dilaksanakan besok, Kamis (12/3/2020) ada delapan kelurahan/desa.
“Mudah-mudahan dalam waktu dua hari proses wawancara PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Kemudian, terkait dengan adanya kabar dugaan calon anggota PPS yang menjadi anggota Partai Politik (Parpol), Saleh menjelaskan siapapun orangnya yang telah terdaftar dan telah lulus dari tahapan sebelumnya dia tetap berhak mengikuti tes wawancara.
“Akan tetapi nantinya untuk kelulusan atau tidaknya akan menjadi pertimbangan dan yang melakukan pertimbangan adalah KPU Tabalong,” jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan, proses penerimaan calon anggota PPS di Kabupaten Tabalong terdapat 82 nama yang diduga menjadi anggota Parpol.
82 nama calon angggota PPS tersebut ditemukan di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Bawaslu setempat. Atas temuan tersebut, Bawaslu Tabalong kemudian melayangkan surat rekomendasi agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saran perbaikan kemarin (Selasa, 10 Maret 2020) sudah kita sampaikan ke KPU,” ucap Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (11/3/2020).
Dalam surat tersebut, kata Hirsan, pihaknya menyarankan kepada KPU Tabalong agar benar-benar memilih orang yang berintegritas, netral serta tidak ada memiliki unsur kepentingan sedikitpun.
“Jangan sampai didalam penyelenggaran ini ada delegasi partai politik, karna kenetralan dalam pemilu itu sangat diutamakan,” pungkasnya.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan