Layanan Administrasi Semakin Mudah, Masyarakat Wajib Paham Administrasi

Pemkab Tanbu terus mendorong agar masyarakat sadar administrasi kependusukan termasuk kepemilikan KIA. (Ist)

BATULICIN, klikkalsel– Kemudahan dalam pelayanan di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus dikembangkan agar masyarakat semakin memahami akan pentingnya administrasi kependudukan.

Termasuk tentang pentingnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang berusia 0 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari di lingkup Pemkab Tanbu.

Untuk itu, Pemkab Tanbu, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) memberikan kemudahan dengan memerangkan kepada masyarakat tentang persyaratan untuk mendapatkan KIA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Kursani, melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Des Rizal RRD, menyampaikan, perlu diketahui masyarakat Tanbu bahwa, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan.

“Jadi, syarat atau berkas yang harus dibawa berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Akta Kelahiran Anak, Fotocopy KTP-el kedua orang tua, fotocopy kartu golongan darah anak, dan foto 3×4 berwarna sebanyak 2 lembar bagi anak 5 tahun keatas, dan untuk anak di bawah 5 tahun tidak perlu disertai foto,” terangnya Selasa.

Sementara itu, untuk penerbitan kembali KIA yang hilang atau rusak, syarat yang harus dibawa yaitu surat keterangan KIA hilang dari pihk kepolisian, serta membawa fotocopy KK.

“Nah, kalau untuk KIA yang rusak syarat yang dibawa adalah KIA asli yang rusak dan fotocopy KK,” pungkasnya menutup.(duki)

Editor : Amran