Satu Partai dengan Wartono, Nama Berry Furqon Mencuat di Bursa Wawali Banjarbaru

Sosok Berry Nahdian Furqon masuk bursa pengganti Wartono yang mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Banjarbaru.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Nama Berry Nahdian Furqon mulai mencuat dalam bursa calon Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Wartono. Keduanya berasal dari partai yang sama, yakni PDI Perjuangan.

Mundurnya Wartono dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2025–2030 karena alasan kesehatan pada 3 November 2026 memunculkan sejumlah nama yang dinilai berpeluang mendampingi Wali Kota Erna Lisa Halaby.

Tak hanya Berry, enam figur lain dari berbagai latar belakang juga mulai diperbincangkan. Mereka berasal dari kalangan mantan kepala daerah, politisi, legislator hingga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Berry saat ini menjabat Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif dan Legislatif. Selain memiliki kedekatan dengan partai pengusung Wartono, ia juga memiliki pengalaman di pemerintahan.

Berry pernah menjabat Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016–2021. Ia juga berdomisili di Kota Banjarbaru.

Rekam jejaknya tidak hanya di dunia politik. Berry pernah menjadi Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) periode 2008–2012.

Ia juga dikenal sebagai akademisi Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel dan pernah menjabat Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel periode 2018–2023.

Sementara itu, enam nama lainnya yang masuk dalam bursa tersebut adalah mantan Wakil Wali Kota sekaligus mantan Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan dari Partai NasDem, kader Partai Demokrat Handoko Abdi, serta anggota DPRD Kalsel dari Partai Gerindra Husnul Fatahillah.

Baca Juga : 85 Ribu Warga Kalsel Nganggur, Polda Gandeng Perusahaan Buka Peluang Kerja

Baca Juga : 20 Korporasi Tersangka Karhutla, WALHI Desak Polri Buka Nama Perusahaan

Tiga figur lainnya berasal dari lingkungan pemerintahan dan legislatif daerah, yakni Kepala Dinas Pertanian Kalsel Syamsir Rahman, Ketua DPRD Banjarbaru Muhammad Syahrial, serta Wakil Ketua DPRD Banjarbaru yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Banjarbaru, Windi Novianto.

Di antara nama-nama tersebut, peluang Darmawan Jaya dinilai terbentur ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, ia pernah menjabat Wali Kota Banjarbaru menggantikan almarhum Nadjmi Adhani.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ahmad Fikri Hadin, mengatakan pengalaman Darmawan sebagai wali kota menjadi persoalan apabila kembali diusulkan untuk menduduki jabatan wakil wali kota.

“Aturan membatasi peluang Darmawan Jaya yang pernah menjabat Wali Kota Banjarbaru untuk dicalonkan kembali di posisi Wakil Wali Kota,” jelasnya, Sabtu (7/11/2026).

Fikri juga menjelaskan, Pasal 176 UU Pilkada mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong. Apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, pengisian dilakukan melalui pengusulan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon pada pilkada sebelumnya.

Dengan munculnya tujuh nama tersebut, perebutan kursi Wakil Wali Kota Banjarbaru diperkirakan menjadi bagian dari dinamika politik di antara partai-partai pengusung. Namun, keputusan mengenai figur yang akan diusulkan tetap bergantung pada mekanisme dan kesepakatan partai politik terkait. (rizqan)

Editor: Abadi