BANJARBARU, klikkalsel.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Polri membuka identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Transparansi dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga menyentuh pemilik dan pengambil kebijakan perusahaan.
Desakan tersebut muncul setelah Kabareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Dari 104 laporan polisi yang ditangani, total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. WALHI mencatat, dari 97 korporasi yang sedang disidik, 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.
Kondisi ini semakin menjadi sorotan setelah Pemerintah Singapura telah memanggil 10 pimpinan perusahaan besar terkait karhutla di Indonesia, khususnya di Kalimantan. Sejumlah perusahaan yang disebut antara lain Wilmar International, Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, dan First Resources.
WALHI menilai penetapan tersangka korporasi tersebut menguatkan dugaan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan persoalan kejahatan lingkungan yang melibatkan aktivitas korporasi secara terstruktur dan berulang.
WALHI Region Kalimantan yang terdiri dari WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
Pertama, Polri diminta mengumumkan 20 nama korporasi tersangka, termasuk induk grup usaha dan penerima manfaat akhir atau beneficial owner.
Baca Juga : Polda Kalsel Usut 13 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Satu Telah Ditetapkan Tersangka
Baca Juga : Polda Kalsel Proses Hukum 23 Laporan Karhutla, 12 di antaranya Berkaitan dengan Korporasi
Kedua, proses hukum harus menyasar aktor intelektual hingga jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan. Penegakan hukum, menurut WALHI, tidak boleh berhenti pada manajer atau pekerja lapangan.
Ketiga, pemerintah diminta memublikasikan 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, juga mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti sengaja membakar atau lalai mengendalikan kebakaran di area konsesinya.
Menurutnya, proses hukum harus disertai pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta kewajiban pemulihan ekosistem gambut.
“Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera,” tegas Sri.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi awal pembongkaran persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Ia meminta Polri membuka identitas seluruh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum tidak berhenti pada pelaksana di lapangan.
“Karhutla tidak bisa disebut sebagai bencana musiman yang selesai ketika hujan turun atau kabut asap telah menghilang. Ini adalah persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih jauh, WALHI Region Kalimantan menuntut korporasi yang terbukti melakukan pembakaran tidak hanya dijatuhi sanksi pidana dan denda, tetapi juga diwajibkan membiayai pemulihan lingkungan.
Pemulihan tersebut mencakup ekosistem gambut dan kawasan yang rusak akibat kebakaran. WALHI juga meminta negara memastikan pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.
Bagi WALHI, penegakan hukum terhadap korporasi karhutla harus menjadi momentum pembenahan tata kelola lingkungan, bukan sekadar penanganan kasus yang berulang setiap musim kemarau. (rizqan)







