BARABAI, klikkalsel.com – Dugaan peredaran narkotika di Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), membuka jalan bagi polisi membongkar jaringan yang diduga telah lama beroperasi setelah seorang pria berinisial D diringkus bersama barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita, Jumat (6/11/2026).
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas terduga pelaku yang meninggalkan rumah bersama sejumlah orang menggunakan dua sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengejaran hingga bertemu dengan rombongan tersebut di kawasan Dusun Kundan. Situasi kemudian memanas ketika para terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya kepada petugas.
Guna menghentikan perlawanan, polisi mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan yang diarahkan ke bagian kaki. Dalam kejadian itu, satu orang berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Dari tangan D, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi sabu seberat sekitar 1,8 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan 34 cartridge, sekitar 15 butir pil ekstasi, tiga ampul cairan yang diduga heroin, serta satu paket serbuk yang juga diduga merupakan heroin.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan kepemilikan sabu dalam jumlah besar. Beragam jenis barang yang diamankan menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk memastikan jenis, asal-usul, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang diduga berkaitan dengan D. Saat petugas tiba, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Sejumlah kendaraan, termasuk tiga mobil yang diduga milik tersangka, turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Sehari Dua Bandar Sabu Digulung Polisi di Kecamatan Simpang Empat
Baca Juga : Bandar Sabu 1,5 Kilogram di HST Melawan, Hampir Tusuk Polisi saat Ditangkap
Kapolres HST menyebut D diduga merupakan bandar yang telah cukup lama beroperasi di kawasan Kundan dan sebelumnya belum tersentuh penegakan hukum. Penangkapan tersebut dinilai dapat membuka informasi baru untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kalau dari informasi atau penyelidikan kita selama ini, ini adalah bandar yang cukup lama tidak tersentuh di Kundan,” ujar Jupri.
Dua orang yang berhasil melarikan diri masih menjadi sasaran pengejaran aparat. Polisi juga perlu mendalami hubungan antara para terduga pelaku, sumber pasokan barang, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Pembakal Haruyan Dayak, Suhadi Anang. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres HST beserta seluruh jajaran atas langkah penindakan yang dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Menurut Suhadi, peredaran narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kehidupan sosial dan masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pemberantasannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada penangkapan satu orang.
“Siapapun pelakunya, siapapun yang coba-coba menyediakan atau mengedarkan narkoba, baik di wilayah Haruyan Dayak maupun di wilayah lain, harus diperangi benar-benar. Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Kini, pekerjaan polisi belum selesai dengan tertangkapnya D. Pengejaran terhadap dua orang yang kabur, pemeriksaan barang bukti, serta penelusuran dugaan jaringan menjadi langkah penting berikutnya. Masyarakat pun menanti agar pengungkapan di Kundan tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan mampu membongkar mata rantai peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah HST.(raram)
Editor: Amran







