BANJARMASIN, klikkalsel.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalsel kembali terungkap. Polda Kalsel mengungkap 18 kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan barang bukti 7.825 liter atau 7,8 ton BBM jenis Bio Solar dan Pertalite.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menerangkan, dalam pengungkapan kasus tersebut turut disita 22 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan dugaan praktik pelangsiran BMM bersubsidi.
22 unit kendaraan tersebut di antaranya beberapa mobil truk, pickup, minibus, serta sepeda motor jenis Thunder yang dimodifikasi tangkinya.
“Berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan dan penyidikan, telah berhasil diungkap sebanyak 18 kasus dengan 18 orang tersangka,” ucap Kapolda saat konferensi pers didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Sigit Haryono dan Kabid Humas Kombes Pol Nur Khamid di Ditreskrimsus, Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).
Kapolda menjelaskan, modus para tersangka membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Para tersangka ini menjual kembali ke pengencer dan pengepul dengan harga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu. Tergantung jarah jauh dekatnya mereka menjual,” ungkapnya.
Kapolda menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat mengganggu ketersediaan bahan bakar di tengah masyarakat. Selain berpotensi merugikan negara, praktik itu juga membuat subsidi pemerintah tidak tepat sasaran.
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Ringkus Empat Tersangka “Pemain” BBM Bersubsidi
Baca Juga : Pansus DPRD Kalsel Matangkan Rekomendasi Pengawasan BBM Bersubsidi
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar sesuai ketentuan pada lampiran I Nomor 29 dan Nomor 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ada penyesuaian pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V Rp 500 juta.
Penerapan ketentuan pidana tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan Pemerintah.
Kapolda menegaskan menegaskan, telah menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk meningkatkan penyelidikan, pengawasan, serta penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM, terutama pada jalur distribusi yang rawan penyimpangan.
Polda Kalsel juga akan memperkuat koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kepada pengelola dan petugas SPBU, Kapolda mengingatkan agar mematuhi aturan pendistribusian BBM dan tidak memberikan kesempatan ataupun membantu praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Polda Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus melindungi kepentingan masyarakat, menjaga distribusi energi, dan menegakkan hukum secara tegas serta berkeadilan,” tandasnya. (rizqan)
Editor: Abadi







