BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polda Kalsel memproses 29 laporan polisi terkait karhutla. Sebanyak 13 laporan di antaranya berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi, sedangkan 16 lainnya melibatkan perorangan.
Dalam penanganan perkara korporasi, satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menemukan dugaan kelalaian perusahaan dalam menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan maupun penanganan kebakaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, kelalaian yang ditemukan antara lain menyangkut peralatan pemadaman yang tidak lengkap, standar operasional prosedur (SOP) yang belum memadai, serta personel yang tidak terlatih menangani kebakaran.
“Untuk yang korporasi ini, setelah kami lakukan penyidikan, kami temukan kelalaian. Salah satunya pemenuhan sarana dan prasarana untuk persiapan apabila ada kebakaran,” ujarnya di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).
Sigit menerangkan, penyidik belum menemukan unsur kesengajaan oleh pihak perusahaan dalam perkara yang ditangani. Meski demikian, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan kelalaian tersebut.
Penyidik turut menelusuri ketersediaan anggaran, struktur organisasi, hingga kelengkapan peralatan pemadaman untuk mengetahui penyebab tidak optimalnya kesiapan perusahaan menghadapi kebakaran.
Penyidikan ini juga melibatkan tim ahli dari Bogor untuk mengkaji kerusakan lingkungan serta baku mutu air, udara, dan tanah yang berkaitan dengan kasus karhutla.
Baca Juga : Polda Kalsel Proses Hukum 23 Laporan Karhutla, 12 di antaranya Berkaitan dengan Korporasi
Baca Juga : Polda Kalsel Usut 10 Korporasi Terkait Karhutla, 5 Orang Sudah Jadi Tersangka
Sigit menyebut, korporasi yang diperiksa mayoritas bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Lokasinya tersebar di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Banjar, Tapin, dan Tanah Laut.
Beberapa perusahaan tersebut memiliki saham yang sebagian dikuasai pihak asing atau merupakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
“Ada perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki orang asing, atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dengan mempekerjakan orang-orang Indonesia,” jelasnya.
Selain perkara korporasi, Polda Kalsel menangani 16 laporan polisi terkait dugaan pembakaran lahan oleh perorangan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu perkara sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sementara perkara lainnya masih dalam penyidikan,” sebutnya.
Sigit mengungkapkan, pembakaran lahan oleh perorangan umumnya dilakukan untuk membuka lahan. Polisi juga menemukan kasus yang bermula dari tindakan iseng hingga api membesar dan tidak lagi mampu dipadamkan pelaku.
“Kalau yang perorangan, motifnya membakar dalam rangka membuka lahan. Yang kedua ada juga yang iseng. Api kemudian membesar dan tidak mampu dipadamkan,” tandasnya.
Penyidikan terhadap seluruh laporan tersebut masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menentukan pertanggungjawaban pidananya. (rizqan)
Editor: Abadi







