Kabur ke Kalteng, Dua Maling Sawit Bersenjata Api Diringkus Polres Kotabaru

Satreskrim Polres Kotabaru meringkus dua terduga pelaku buah sawit bersenjata api rakitan.

KOTABARU, klikkalsel.com – Pelarian dua terduga pelaku pencurian kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru berakhir di Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap polisi setelah sempat kabur usai aksinya diketahui petugas keamanan perusahaan.

Penangkapan terhadap PH (45) dan AS (28) ini turut mengungkap keberadaan senjata api rakitan yang diduga digunakan saat beraksi. Polisi juga menyita empat butir amunisi organik kaliber 5,56 milimeter.

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru di Desa Telang, Kecamatan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Rabu (4/11/2026) malam.

Menurut Agus, pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Kalimantan Tengah setelah kedua pelaku mencuri buah kelapa sawit di lahan perkebunan PT PSA Rampa Estate, Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, Senin (2/11/2026).

“Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut 254 tandan buah sawit dengan berat mencapai 1.850 kilogram,” ungkapnya melalui Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Suyanto, Jumat (6/11/2026).

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp5.764.600. Namun, aksi keduanya diketahui petugas keamanan perusahaan. Mereka kemudian melarikan diri sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan pengejaran. Setelah dua hari diburu, keduanya berhasil diringkus di wilayah Barito Timur.

Baca Juga : Bandar Sabu 1,5 Kilogram di HST Melawan, Hampir Tusuk Polisi saat Ditangkap

Baca Juga : Keluarga Korban KM Virgo Tolak Menunggu Salvage: Jangan Beri Harapan Palsu!

Selain senjata api rakitan dan empat amunisi kaliber 5,56 milimeter, polisi juga menemukan dua bungkus plastik berisi amunisi senapan angin.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, senjata api tersebut dirakit sendiri oleh salah satu terduga pelaku dengan membeli komponennya secara daring. Sementara peluru yang digunakan disebut diperoleh dari pemburu babi.

“Pengakuan pelaku, senpi merakit sendiri, beli online. Untuk pelurunya dari pemburu babi karena pekerjaannya salah satunya pemburu babi. Sedangkan amunisi jenis Pindad masih ditelusuri asal muasalnya,” ucap Iptu Agus.

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada personel Buser Polres Barito Timur yang membantu proses penangkapan kedua pelaku di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rizqan)

Editor: Abadi