BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pencurian di sebuah minimarket kawasan Benua Anyar, Komplek Tri Wijaya Residence, Kecamatan Banjarmasin Timur, berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Timur.
Pelaku berinisial F (37), Warga Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian, ia ditangkap polisi pada Jumat (6/11/2026).
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini terbilang tidak mudah. Pasalnya, pelaku berusaha menyamarkan identitas dengan mengenakan penutup kepala saat beraksi.
“Selain itu, posisi tubuhnya yang membelakangi kamera membuat wajah pelaku tidak terlihat jelas dalam rekaman CCTV di dalam toko,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Titik terang penyelidikan justru diperoleh dari rekaman CCTV di luar kawasan kompleks. Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada identitas F.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” jelasnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi di 3R Mini Market, Jalan Benua Anyar, Kompleks Tri Wijaya Residence, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 02.14 Wita.
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Bersama Forkopimda Bersihkan Sampah dan Eceng Gondok
Baca Juga : Pengurangan TKD Ancam Kinerja Bank Kalsel
Saat itu, korban M hendak mengambil uang di dalam laci meja kasir untuk membeli kebutuhan minimarket. Namun, uang yang tersimpan di dalam laci ternyata sudah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Timur.
Berbekal hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi kemudian mendatangi rumah F. Tersangka ditemukan sedang berada di rumah dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, F mengakui perbuatannya. Bahkan, ia menunjukkan tempat menyimpan pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni celana pendek tiga perempat warna kuning, jaket hoodie warna cokelat, pakaian tidur wanita warna pink, jaket hoodie warna hijau muda, topi hitam, serta sebuah tangga kayu yang diduga digunakan saat beraksi.
Dari hasil penyelidikan, F ternyata diduga telah dua kali menyasar minimarket yang sama.
Namun, pada aksi kedua, pelaku tidak berhasil membawa uang karena pemilik toko telah menyimpan uang di tempat lain setelah kejadian pencurian pertama.
Selain itu, F diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi







