BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan adanya pungutan tambahan bagi siswa yang menempati ruang kelas berpendingin udara (AC) di sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Selatan (Kalsel) menuai sorotan tajam dari DPRD Kalsel.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan kesenjangan pelayanan pendidikan, berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua.
Sorotan itu disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M Yani Helmi, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama mitra kerja di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Rabu sore (1/7/2026).
Yani menegaskan, seluruh fasilitas pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati secara setara tanpa membedakan siswa yang mampu maupun kurang mampu.
“Ada yang pakai AC, ada yang tidak pakai AC. Saya tidak ingin tercipta jurang antara si kaya dan si miskin. SMA dan SMK di Kalsel harus bebas dari tarif seperti itu,” tegasnya.
Menurutnya, kebutuhan penyediaan maupun perawatan fasilitas sekolah semestinya dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat sektor pendidikan telah memperoleh porsi anggaran yang diamanatkan undang-undang.
Ia meminta, seluruh pungutan di luar ketentuan resmi dievaluasi. Jika memang diperlukan biaya pengelolaan fasilitas, mekanismenya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara transparan.
Selain menyoroti pungutan kelas ber-AC, Pansus I juga mendalami pengelolaan pendapatan sekolah yang berasal dari pemanfaatan aset, seperti penyewaan aula atau gedung sekolah.
Baca Juga : Ungkap Penyebab Listrik Byar Pet di Kalsel, DPRD Panggil PLN
Baca Juga : Ungkap 379 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Tim AKBP Ade Harri Terima Penghargaan Kapolda Kalsel
Yani menegaskan, setiap pendapatan yang dihasilkan sekolah harus diatur melalui regulasi agar pengelolaannya akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Jahrian, menilai Pemerintah Provinsi Kalsel perlu segera menyusun aturan mengenai pengelolaan pendapatan di SMA dan SMK Negeri.
Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian apakah pendapatan dari pemanfaatan fasilitas sekolah dapat dikategorikan sebagai retribusi daerah, mengingat sekolah juga mengelola Dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Perlu ada peraturan daerah maupun peraturan gubernur yang mengatur pengelolaannya, sehingga ada kepastian hukum dan pembinaannya juga jelas,” ujarnya.
Jahrian juga mengusulkan penyederhanaan aturan seragam sekolah. Ia menilai siswa cukup memiliki tiga jenis seragam, yakni seragam nasional, pramuka, dan olahraga, sehingga tidak menambah beban ekonomi oraujarnya
“Kalau bisa kembali seperti dulu saja. Seragam cukup tiga jenis sehingga tidak memberatkan masyarakat,” katanya. (azka)
Editor : Akhmad





