Sidang Penggelapan Rp7,8 Miliar, Komisaris PT PLJ Sebut Uang yang Digelapkan Mantan Kasir Capai Belasan Miliar Rupiah

Komisaris Utama PT. PLJ, Indasilo Suantoro menyampaikan keterangan kepada majelis hakim.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang perkara dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp7,8 miliar dengan terdakwa Emi Yuliana kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6/2026). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Komisaris Utama PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Indasilo Suantoro, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto, saksi Indasilo mengungkapkan kerugian perusahaan yang diduga dilakukan terdakwa kemungkinan lebih besar dari nilai yang tercantum dalam perkara.

“Setahu saya terdakwa menggelapkan uang perusahaan mencapai belasan miliar rupiah,” ujar Indasilo saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, selama menjabat sebagai komisaris, dirinya beberapa kali meminta laporan keuangan perusahaan. Namun laporan tersebut tidak kunjung diberikan secara lengkap.

Kecurigaan itu kemudian mendorong manajemen melakukan audit internal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya kebocoran keuangan perusahaan.

Menurut Indasilo, dugaan penggelapan dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya pembayaran gaji fiktif, belanja fiktif, hingga pengeluaran yang tercatat ganda.

Baca Juga : Didakwa Penipuan dan Penggelapan Bisnis Batu Bara Rp7,9 Miliar, Richard Ditawari Opsi “MKR” Oleh Hakim

Baca Juga : Hampir Empat Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan di Gang Masurai Kuin Cerucuk Akhirnya Ditangkap

Untuk memastikan temuan tersebut, perusahaan juga menunjuk auditor eksternal dari kantor akuntan publik.

“Hasil audit eksternal juga menunjukkan adanya kebocoran keuangan perusahaan,” katanya.

Selain Indasilo, JPU turut menghadirkan Abdul Qodir, akuntan yang melakukan audit atas permintaan PT Panggang Lestari Jaya.

Dalam keterangannya, Abdul Qodir menjelaskan tim audit melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti transaksi kas masuk dan kas keluar perusahaan untuk menghitung saldo yang seharusnya tersedia.

“Kami mengecek bukti kas masuk dan kas keluar untuk menentukan berapa saldo yang seharusnya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya selisih keuangan yang menjadi dasar perhitungan kerugian perusahaan.

Usai sidang, Direktur PT Panggang Lestari Jaya, Adharansyi, berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi perusahaan yang dirugikan.

“Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menggelapkan uang perusahaan,” pungkasnya.(rizqan)

Editor: Amran