BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) berinisial EY harus berhadapan dengan hukum. EY diduga melakukan penggelapan dana perusahaan mencapai miliaran rupiah.
Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Kalsel menetapkan EY tersangka tindak pidana kejahatan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
“Hasil gelar perkara terlapor berinisial EY telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz di Banjarmasin, Selasa (7/1/2025).
Kombes Pol Erick menerangkan, usai penetapan tersangka terhadap EY, penyidik akan membuat surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data kepemilikan rekening atas nama yang bersangkutan.
Dikatakannya dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang termasuk memeriksa terlapor dan ahli pidana TPPU.
“Terlapor juga dijadwalkan pemeriksaan kembali setelah berstatus tersangka,” tandasnya.
Kasus dugaan ini terkuak ketika pihak perusahaan pada tahun 2022 melakukan audit internal terhadap keuangan yang dikelola terlapor selaku bendahara.
Baca Juga : Jaksa KPK Sebut Eksepsi Terdakwa Penyuap Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel Tidak Berdasar
Baca Juga : Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Mencapai 4,1 Juta Jiwa
Hasilnya, ditemukan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif.
Hasil audit menunjukkan perusahaan mengalami kerugian miliar rupiah dan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalsel.
Mewakili perusahaan yang bergerak di bidang industri transportasi angkutan barang laut itu, Adharayansi selaku direktur mengapresiasi langkah penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Adharayansi mencurigai adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
“Kami berharap agar penyidikan ini dapat mengungkap aliran dana yang disalahgunakan dan berharap semua pihak yang terlibat dapat diusut tuntas, termasuk kemana saja dana tersebut mengalir,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi