Sidang Lanjutan PT Travelindo Lusyana, JPU Tuntut Terdakwa 14 Bulan Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji serta umroh yang disinyalir dilakukan owner PT Travelindo Lusyana, di Pengadilan Negeri Banjarmasin terus berlanjut, Selasa (24/8/2021).

Kali ini sidang masuk tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada terdakwa.

JPU, Radityo Wisnu Aji di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi, didalam persidangan menuntut agar terdakwa Supriyadi dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang dugaan penipuan dengan dijatuhkan hukuman pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Supriyadi, apakah mau melakukan pembelaan tersendiri atau melalui penasehat hukumnya.

Dikesempatan tersebut, terdakwa Supriyadi mengaku sudah memprediksi hasilnya akan seperti ini, karena ia berkeyakinan dari fakta persidangan dan saksi – saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun dirasanya, menyatakan keterlibatanya pada perkara tersebut.

“Saya sudah membaca (menebak) arahnya sudah kesini dan saya akan tetap melakukan pembelaan,” kata Supriyadi dalam persidangan yang dihadirinya secara virtual itu.

Kemudian, majelis hakim Moch Yuli Hadi juga menanyakan kepada Penasehat Hukum terdakwa, Isai Panantulu apakah akan melakukan pembelaan kepada kliennya (pledoi).

“Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” jawab Isai Panantulu dalam persidangan.

Baca Juga : Mantan Dirut PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum : Terlalu Memberatkan

Baca Juga : KONI Kalsel Ancam Turun ke Jalan Menggalang Dana Demi Berangkat ke PON Papua

Lebih lanjut, majelis hakim yang di Ketua Moch Yuli Hadi dan di dampingi dua hakim anggota memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/8/2021) mendatang dengan agenda sidang pembelaan (pledoi).

Ditemui seusai sidang, JPU, Radityo sapaan akrabnya mengatakan, alasan pihaknya memberikan tuntutan selama 1 tahun dan 2 bulan penjara itu terhadap terdakwa Supriyadi, karena melihat dari hasil fakta persidangan dan keterangan saksi posisi permasalahan ini tidak terbukti kepada terdakwa.

“Memang ada unsur kesalahan dari direkturnya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menghargai dan mengapresiasi upaya terdakwa, yang telah melakukan pengembalian berupa rumah yang tertera dalam perjanjian.

“Rumah perjanjian yang dijanjikan senilai Rp 500 juta, serta transfer uang sebanyak Rp 32 juta dan Rp 80 juta. Sehingga total yang sudah dikembalikan itu dari perhitungan saya sudah lebih Rp 600 juta dan bersisa Rp 250 juta lagi,” jelasnya.

“Jadi intinya sudah ada itikad baik dari terdakwa yang sudah berupaya mengembalikannya,” sambungnya.

Atas dasar itikad baik tersebut yang di akui Radityo, sebagai bahan pertimbangan pihaknya untuk mengeluarkan tuntutan tersebut.

“Terlepas terdakwa tidak mengakui, itu kita serahkan kepada majelis hakim yang memutuskannya,” tegasnya.

Terkait pasal 378, katanya Radityo itu, merupakan pasal penipuan. Jika terdakwa mengaku tidak menikmati hasilnya.

“Tapi di unsur penipuan itu, ia tidak harus menikmati untuk diri sendiri tetapi jika menguntungkan orang lain juga bisa,” jelasnya.

Masih di tempat yang sama, seusai persidangan Penasehat Hukumnya Supriyadi, yaitu Isai Panantulu menanggapi tuntutan Jaksa, pihaknya masih merasa keberatan, karena tuntutan tersebut dirasa tidak sesuai dari fakta hukum yang ada.

“Masih amat sangat keberatan, jadi kami akan melakukan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa,” ujarnya.

Menurut Isai, pelaporan perkara ini terdapat unsur kesengajaan oleh pelapor agar kliennya mendapatkan efek jera.

“Jadi dari saksi ahli, dan keterangan saksi ada yang tidak sesuai, seperti menerima sejumlah barang, uang dan sertifikat yang sudah diserahkan kepada pelapor. Sehingga nilainya sudah mendekati dan mungkin lebih,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya beranggapan telah membantahkan dakwaan dan tuntutan yang dilontarkan JPU di pengadilan.

“Terbantahkan, dan dalam pembelaan nanti akan meminta bebas untuk terdakwa,” tegasnya.

Disamping itu, jika perkara tersebut Supriyadi terbukti tidak bersalah maka, Penasehat Hukumnya Isai Panantulu akan melakukan gugatan kembali.

“Jelas akan digugat kembali karena ada 1 perjanjian dimana sertifikat diminta untuk tidak dijual sebelum kliennya di keluarkan, tapi malam dijual terlebih dahulu,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran