Mantan Plt Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

AB digiring ke mobil tahanan Kejari Banjarmasin untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp5 miliar.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin.

Tersangka yang ditetapkan kali ini berinisial AB, yang diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2024 dan juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banjarmasin.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026. Dengan demikian, AB menjadi tersangka keempat dalam kasus yang ditangani penyidik Kejari Banjarmasin tersebut.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Pertama, TAN dari pihak kontraktor proyek pada 23 April 2026. Kemudian N mantan Kadisdik Banjarmasin Tahun 2025 dan Q Mantan Kabid SD Tahun 2025. N dan Q ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengatakan penetapan AB merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan tim penyidik.

“Hari ini kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AB yang sebelumnya menjabat sebagai PPK pada tahun 2024,” ujar Ardian, Selasa (2/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AB langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIA Banjarmasin.

Baca Juga : Kasus Dua ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Sewa Server, Wali Kota Banjarmasin: Tegaskan Tanpa Intervensi

Baca Juga : Mantan Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Server Senilai Rp5 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada pengadaan Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat Sekolah Dasar pada 2023.

Namun, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi pelanggaran yang lebih luas dalam kegiatan pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

Program tersebut merupakan layanan pembelajaran digital bernama Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin yang digunakan pada SD di Banjarmasin.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin secara berturut-turut mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut melalui APBD 2021 hingga 2024. Total pagu anggaran mencapai Rp6,5 miliar, dengan realisasi pembayaran kepada penyedia sebesar Rp5,42 miliar,” imbuhnya.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk ketidaksesuaian dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tidak terpenuhinya standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar
Rp5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku, serta pasal terkait uang pengganti kerugian negara.

“Penyidik Kejari Banjarmasin menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (rizqan)

Editor : Akhmad